TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan dokumen penting tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang hadir bersama Wakil Bupati Tarmizi, Sekretaris Daerah Tomi Marisi, Inspektur Daerah Welldo Kurniyanto, serta Plt. Kepala BKD Tri Puja Nugraha. Berkas LKPD diterima secara resmi oleh Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Arif Agus, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.
Langkah ini menjadi bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah sekaligus bentuk nyata keseriusan dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan publik.
Dalam dokumen LKPD Tahun Anggaran 2025 tersebut, Pemkab Bengkulu Tengah menyajikan berbagai laporan utama, di antaranya Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Arus Kas, hingga Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas. Selain itu, turut dilengkapi dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sebagai penjelas rinci atas setiap komponen laporan.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga melampirkan laporan pendukung seperti laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), serta hasil reviu Inspektorat. Seluruh dokumen tersebut disusun mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Kegiatan penyerahan LKPD ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, serta jajaran kepala daerah se-Provinsi Bengkulu dan sejumlah pejabat terkait lainnya. Kehadiran para pimpinan daerah ini menunjukkan sinergi yang kuat dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Mian memberikan apresiasi atas peran aktif BPK dalam memberikan pembinaan dan arahan kepada pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah di Bengkulu terus berupaya melakukan perbaikan, terutama dalam meminimalisir potensi penyimpangan.
“Masukan dari BPK sangat berarti bagi kami. Pemerintah daerah akan terus berbenah dan berkomitmen untuk mencegah terjadinya praktik kecurangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan,” ujar Mian.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Bengkulu, Arif Agus, menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ia menjelaskan bahwa setiap pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Setelah dokumen diterima, tim BPK akan segera melakukan pemeriksaan terperinci di lapangan guna menilai kewajaran penyajian laporan keuangan,” jelasnya.
Penyerahan LKPD ini menjadi tahap awal dalam proses audit yang nantinya akan menentukan opini BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Bengkulu Tengah. Opini tersebut menjadi indikator penting dalam menilai tingkat transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan.
Dengan penyerahan tepat waktu ini, Pemkab Bengkulu Tengah berharap dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun kepercayaan publik melalui pengelolaan anggaran yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra