TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Menjelang pelaksanaan Festival Tabot 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menemukan sejumlah pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum di kawasan Sport Centre Pantai Panjang, Selasa (16/6/2026).
Dalam patroli pengawasan yang dilakukan sejak pagi hari, petugas mendapati jalur hijau serta Daerah Milik Jalan (DMJ) di sekitar area penyelenggaraan festival telah dipenuhi tenda-tenda pedagang dan berbagai perlengkapan usaha yang ditempatkan tanpa izin resmi.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena lokasi yang digunakan merupakan area publik yang seharusnya tetap steril demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran aktivitas masyarakat selama berlangsungnya Festival Tabot, salah satu agenda budaya terbesar di Provinsi Bengkulu.
Pedagang Mulai Beraktivitas Sejak Dini Hari
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, sejumlah pedagang diketahui mulai mendirikan tenda dan menempatkan barang dagangan sejak dini hari. Saat dimintai keterangan oleh petugas, beberapa pedagang mengaku telah memperoleh persetujuan dari pihak tertentu untuk menempati lokasi tersebut.
Selain itu, petugas juga menemukan adanya stiker atau tanda khusus yang ditempel di beberapa titik lokasi berjualan. Keberadaan penanda tersebut mengindikasikan adanya proses pengaturan lapak yang dilakukan sebelum pedagang menempati area tersebut.
Satpol PP kini tengah mendalami informasi tersebut guna memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pemanfaatan area publik secara tidak sah.
Langgar Peraturan Daerah
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa aktivitas berjualan maupun meletakkan barang dagangan di badan jalan, jalur hijau, dan Daerah Milik Jalan merupakan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan daerah.
Menurutnya, aturan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Fasilitas umum seperti badan jalan, jalur hijau, dan Daerah Milik Jalan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan usaha tanpa izin yang sesuai. Hal ini bertujuan menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” tegas Sahat.
Ia menambahkan, penegakan aturan dilakukan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib dan aman selama perhelatan Festival Tabot berlangsung.
Penelusuran Terhadap Pihak yang Diduga Terlibat
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bengkulu akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat.
Tidak hanya pedagang yang menjadi objek pemeriksaan, petugas juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan juru parkir maupun pihak lain yang diduga memberikan izin, memfasilitasi, atau mengarahkan pedagang untuk menempati area yang dilarang.
Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan persoalan baru selama penyelenggaraan festival.
Perkuat Koordinasi Antarinstansi
Untuk memastikan penanganan berjalan efektif, Satpol PP Kota Bengkulu akan memperkuat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Di antaranya Satpol PP Provinsi Bengkulu, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, serta panitia penyelenggara Festival Tabot 2026.
Kolaborasi lintas sektor tersebut dinilai penting mengingat kawasan Sport Centre Pantai Panjang menjadi salah satu pusat kegiatan yang diperkirakan akan dipadati ribuan pengunjung selama festival berlangsung.
Pemerintah berharap seluruh pihak, baik pedagang, pengelola parkir, maupun masyarakat umum, dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
Dengan pengawasan yang semakin diperketat, diharapkan pelaksanaan Festival Tabot 2026 dapat berlangsung aman, tertib, serta memberikan pengalaman terbaik bagi wisatawan dan masyarakat yang hadir menikmati rangkaian kegiatan budaya khas Bengkulu tersebut.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra