TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Berdasarkan data terbaru bidang aset, Pemkab Mukomuko memiliki total 653 persil tanah yang tersebar di berbagai lokasi. Dari jumlah tersebut, 563 bidang tidak memiliki masalah hukum atau sengketa.
Sebagian besar di antaranya telah bersertifikat, sementara sisanya masih dalam proses pengusulan sertifikasi secara bertahap ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH, menyampaikan meskipun masih menyisakan tiga bidang aset bermasalah, capaian ini menunjukkan progres luar biasa dalam upaya penertiban aset milik daerah.
"Persoalan tiga bidang tanah tersebut bukan perkara sederhana. Masih diklaim dan dikuasai oleh oknum masyarakat, meski secara administrasi tercatat sebagai milik pemerintah daerah," ujar Eva.
Sambungnya, selain Pemkab memiliki dokumen legalitas kepemilikan, pihak masyarakat yang menguasai objek tanah juga mengantongi dokumen kepemilikan versi mereka. Karena itu, proses penyelesaian harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan melibatkan pihak berwenang.
"Tiga bidang tanah itu masih bermasalah. Kita sudah meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk menelusuri dan memastikan legalitas masing-masing pihak,” ujarnya. (Adv)
Pewartac : Alvin
Editing : Adi Saputra