TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma bersama DPRD Kabupaten Seluma secara resmi menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seluma yang digelar pada Senin (19/1/2026) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Seluma.
Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto, sebagai perwakilan pemerintah daerah. Kehadiran Wakil Bupati menegaskan komitmen eksekutif dalam memperkuat sinergi dengan legislatif guna melahirkan regulasi daerah yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Seluma, April Yones, S.E., M.A.P, didampingi Wakil Ketua I DPRD Syamsul Aswajar, S.Sos, serta Wakil Ketua II DPRD Sugeng Zonrio, S.H. Dari total anggota DPRD Kabupaten Seluma, sebanyak 21 orang hadir dan mengikuti jalannya rapat hingga selesai. Turut hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Dewan Kabupaten Seluma, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa Propemperda Tahun 2026 merupakan instrumen penting dalam perencanaan legislasi daerah. Program ini menjadi pedoman bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun dan membahas rancangan peraturan daerah yang dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Seluma.
Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Seluma atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini. Menurutnya, kesepakatan Propemperda Tahun 2026 mencerminkan komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan daerah serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Peraturan daerah memiliki peran strategis sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan. Oleh karena itu, setiap perda yang disusun harus benar-benar matang, aplikatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Seluma,” ujar Gustianto.
Ia juga menekankan pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah, agar perda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan regulasi nasional. Selain itu, Wakil Bupati berharap seluruh tahapan pembentukan perda ke depan dapat
dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Seluma, April Yones, menyampaikan bahwa Propemperda Tahun 2026 telah melalui proses pembahasan dan pengkajian bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Menurutnya, program tersebut disusun berdasarkan skala prioritas kebutuhan hukum daerah, aspirasi masyarakat, serta arah pembangunan Kabupaten Seluma.
“Kesepakatan ini menjadi wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif. Kami berharap seluruh rancangan perda yang telah masuk dalam Propemperda dapat dibahas tepat waktu dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” kata April Yones.
Dengan ditetapkannya kesepakatan bersama tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, diharapkan proses legislasi daerah di Kabupaten Seluma dapat berjalan lebih terarah dan terencana. Pemerintah daerah dan DPRD berkomitmen untuk terus menjaga kolaborasi yang harmonis demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra