Skip to main content

Pemkot Bengkulu dan Kejari Siapkan Skema Pidana Kerja Sosial Sambut KUHP Nasional 2026

Pemkot Bengkulu dan Kejari Siapkan Skema Pidana Kerja Sosial Sambut KUHP Nasional 2026

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Pemerintah Kota Bengkulu mulai menyiapkan langkah strategis menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional yang akan berlaku mulai Januari 2026. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam rangka mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkot Bengkulu dan Kejari Bengkulu, Selasa (6/1/2026), yang berlangsung di Ruang Hidayah I, Kantor Wali Kota Bengkulu. Kerja sama ini difokuskan pada sinergi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH, MH, menjelaskan bahwa KUHP Nasional yang mulai efektif pada 2 Januari 2026 membawa perubahan mendasar dalam pendekatan pemidanaan. Salah satu inovasi penting adalah pengenalan sanksi pidana kerja sosial, yang ditujukan bagi pelaku tindak pidana ringan atau mereka yang dijatuhi hukuman di bawah enam bulan.

“Dalam KUHP yang baru, tidak semua pelaku tindak pidana harus menjalani hukuman penjara. Untuk perkara ringan, hakim dapat menjatuhkan pidana kerja sosial yang pelaksanaannya dilakukan di instansi pemerintah,” jelas Yeni.

Ia menambahkan, keberhasilan penerapan pidana kerja sosial sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan lokasi, pengawasan, serta jenis pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, kerja sama dengan Pemerintah Kota Bengkulu menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

“Para pelaku nantinya akan dititipkan di lingkungan Pemkot atau OPD terkait untuk melaksanakan kerja sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya,” ujarnya.

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, yang hadir bersama Wakil Wali Kota Ronny PL Tobing, Pj Sekda Tony Elfian, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, pidana kerja sosial sejalan dengan semangat pembinaan dan pemberdayaan, bukan semata-mata penghukuman.

Dedy menyebutkan, para terpidana kerja sosial dapat dilibatkan dalam berbagai kegiatan yang mendukung program pembangunan kota, seperti pengelolaan kebersihan, penanganan sampah, hingga perawatan fasilitas umum dan ruang terbuka hijau.

“Misalnya membantu kebersihan di rumah sakit, menyapu area RTH, atau kegiatan sosial lainnya. Kami siap mendukung penuh dan menyesuaikan regulasi daerah, baik Perda maupun Perwal, agar selaras dengan KUHP Nasional,” tegasnya.

Selain penandatanganan MoU, kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi untuk menyamakan persepsi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terkait paradigma baru hukum pidana. Sosialisasi ini mencakup pengenalan konsep keadilan restoratif, pidana korektif, serta pidana pengawasan yang menjadi bagian dari KUHP Nasional.

Melalui kerja sama ini, Pemkot Bengkulu berharap dapat menjadi daerah yang siap dan adaptif dalam menerapkan sistem hukum pidana modern yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra