TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi Sistem Coretax Administration di Ruang Hidayah I, Kantor Wali Kota Bengkulu, Rabu (19/11). Kegiatan ini menjadi langkah awal bagi pemerintah daerah dalam mempersiapkan aparatur agar lebih siap menghadapi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025 yang akan dilakukan pada awal 2026.
Acara dibuka langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Tony Elfian. Ia hadir bersama Staf Ahli Pemkot Bengkulu, Dewi Dharma, serta Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BPKAD, Septi Mahardini. Sosialisasi turut diikuti jajaran perangkat daerah dan para pengelola keuangan di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Dalam sambutannya, Tony Elfian menegaskan bahwa ASN memiliki peran penting sebagai teladan dalam kepatuhan pajak di tengah masyarakat. Menurutnya, seluruh aparatur wajib memahami aturan perpajakan terbaru, termasuk mekanisme dan penggunaan sistem pelaporan modern yang tengah dipersiapkan oleh pemerintah pusat.
“Melaporkan SPT tahunan adalah tanggung jawab kita sebagai warga negara. Kepatuhan terhadap aturan perpajakan merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional,” ujarnya.
Sistem Coretax Administration merupakan inovasi Ditjen Pajak yang dirancang untuk mengintegrasikan berbagai proses perpajakan dalam satu platform terpadu. Coretax mencakup pendaftaran, pembayaran, validasi data, hingga pelaporan pajak secara digital. Kehadiran sistem ini diyakini akan meningkatkan efisiensi kerja pemerintah daerah sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak.
Melalui sosialisasi tersebut, para aparatur mendapatkan penjelasan teknis mengenai tahapan penggunaan Coretax, termasuk pembuatan akun DJP, aktivasi, hingga pemanfaatan sertifikat elektronik sebagai alat otorisasi. Tony mengimbau agar seluruh ASN dan wajib pajak di lingkup Pemkot Bengkulu segera menyiapkan akun mereka sehingga tidak ada kendala saat masa pelaporan SPT tiba.
“Coretax adalah bagian dari sistem administrasi perpajakan yang lebih modern. Dengan mengikuti perkembangan teknologi ini, kita tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga memastikan data perpajakan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Tony.
Ia juga menekankan bahwa pelaporan SPT tidak sekadar rutinitas tahunan, melainkan instrumen penting untuk memastikan bahwa seluruh pembayaran pajak telah dilakukan dengan benar. Ketepatan dan ketertiban dalam pelaporan, lanjutnya, berperan besar dalam menjaga kredibilitas administrasi keuangan pemerintah.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu yang memberikan pemaparan teknis serta menjawab berbagai pertanyaan peserta. Melalui sesi diskusi, para pengelola keuangan daerah diberikan pemahaman menyeluruh mengenai prosedur baru, termasuk potensi perubahan mekanisme pelaporan pada tahun pajak mendatang.
Pemerintah Kota Bengkulu berharap seluruh aparatur dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dari sosialisasi tersebut. Dengan pemahaman yang tepat, setiap unit kerja diharapkan mampu memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan bebas dari kesalahan administratif.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas aparatur di bidang administrasi keuangan dan perpajakan. Implementasi sistem Coretax ke depan diharapkan menjadi tonggak penting menuju pengelolaan pajak yang lebih modern, efektif, dan berintegritas.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra