Skip to main content

Pemkot Bengkulu Hadirkan Layanan Pembuatan NIB di Belungguk Point, UMKM Diajak Urus Legalitas Usaha

Pemerintah Kota Bengkulu menghadirkan layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara langsung di kawasan Belungguk Point untuk memudahkan pelaku UMKM memperoleh legalitas usaha pada rangkaian Car Free Day dan Car Free Night, 24–25 Oktober 2026.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>> Pemerintah Kota Bengkulu terus berupaya mempermudah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memperoleh legalitas usaha. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menghadirkan pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara langsung di tengah masyarakat, sehingga pelaku usaha tidak perlu repot mendatangi kantor pelayanan perizinan.

Layanan tersebut dijadwalkan hadir dalam rangkaian kegiatan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Belungguk Point, mulai Sabtu malam, 24 Oktober 2026, hingga Minggu, 25 Oktober 2026.

Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperluas akses pelayanan publik sekaligus meningkatkan kesadaran para pelaku UMKM mengenai pentingnya memiliki identitas usaha yang resmi.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Nelawati, mengatakan bahwa pelayanan jemput bola tersebut dirancang untuk menjangkau masyarakat yang selama ini belum mengurus dokumen legalitas usahanya.

Menurutnya, masih ada pelaku UMKM yang beranggapan bahwa pengurusan perizinan hanya diperlukan oleh perusahaan besar atau bisnis dengan omzet tinggi. Padahal, usaha berskala kecil juga perlu memiliki legalitas sebagai salah satu fondasi dalam mengembangkan kegiatan usahanya.

“Kadang-kadang pelaku UMKM menganggap usahanya masih kecil sehingga merasa belum perlu mengurus perizinan. Padahal, legalitas usaha tidak hanya dibutuhkan oleh usaha besar, pelaku UMKM juga perlu memiliki NIB,” ujar Nelawati, Rabu (21/10/2026).

Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu akan memberikan pelayanan langsung di lokasi kegiatan.

Kehadiran petugas di kawasan Belungguk Point diharapkan dapat memangkas hambatan yang selama ini dirasakan masyarakat, mulai dari keterbatasan waktu hingga kurangnya informasi mengenai prosedur pengurusan izin usaha.

Dengan mendekatkan pelayanan ke ruang publik, pemerintah ingin memastikan bahwa kesempatan memperoleh legalitas usaha dapat dijangkau lebih luas oleh masyarakat.

Langkah ini juga menjadi bentuk kolaborasi antardinas dalam mendukung pertumbuhan sektor UMKM. Dinas Koperasi dan UKM berperan dalam pendampingan serta pembinaan pelaku usaha, sementara DPMPTSP memberikan dukungan pelayanan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nelawati menjelaskan, pendampingan kepada pelaku UMKM sebenarnya telah dilakukan secara berkelanjutan. Namun, pemerintah menilai perlu adanya pendekatan yang lebih praktis agar semakin banyak pengusaha kecil memahami manfaat legalitas dan terdorong untuk segera mengurusnya.

Kepemilikan Nomor Induk Berusaha merupakan salah satu langkah penting bagi pelaku UMKM untuk membangun usaha yang lebih tertata. Legalitas tersebut dapat menjadi identitas resmi pelaku usaha sekaligus membantu mereka memenuhi persyaratan administratif ketika ingin mengembangkan bisnis.

Dengan dokumen usaha yang sesuai ketentuan, pelaku UMKM juga dapat lebih siap ketika membutuhkan akses terhadap program pembinaan, kemitraan, maupun peluang pengembangan usaha yang mensyaratkan legalitas.

Karena itu, kegiatan pelayanan di Belungguk Point tidak hanya berorientasi pada penerbitan dokumen, tetapi juga diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat tentang pentingnya menjalankan usaha secara legal.

Pemerintah Kota Bengkulu ingin mendorong pelaku UMKM agar tidak berhenti pada kegiatan jual beli sehari-hari, tetapi mulai membangun usaha yang memiliki administrasi lebih baik dan prospek pertumbuhan jangka panjang.

Nelawati menegaskan bahwa layanan tersebut terbuka bagi seluruh pelaku UMKM di Kota Bengkulu. Artinya, kesempatan mengurus NIB tidak terbatas bagi pedagang yang beraktivitas di kawasan Belungguk Point, melainkan juga diperuntukkan bagi pengusaha kecil dari wilayah lain di kota ini.

Ia mengimbau masyarakat yang belum memiliki NIB agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mendatangi lokasi pelayanan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Kami mengajak seluruh pelaku UMKM yang belum memiliki NIB untuk datang dan memanfaatkan layanan ini. Jangan sampai terkendala waktu atau tidak mengetahui tempat pengurusannya, karena pelayanan sudah dihadirkan lebih dekat dengan masyarakat,” tutur Nelawati.

Melalui program jemput bola ini, Pemkot Bengkulu berharap semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas usaha dan mampu meningkatkan kesiapan mereka dalam menghadapi persaingan pasar.

Kehadiran layanan perizinan di tengah kegiatan masyarakat juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha, sekaligus membangun ekosistem UMKM yang lebih tertib, mandiri, dan berdaya saing di Kota Bengkulu.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra