TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>> Tim Kuasa Hukum Ir. Nanang Henky Suharto, dari Kantor Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD, Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA., melontarkan kritik keras terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor 185/Pid.B/2026/PN Skt di Pengadilan Negeri Surakarta., hal tersebut di sampaikan usai sidang pidana dengan agenda eksepsi perlawanan di Pengadilan negeri Surakarta, (Rabu, 21 oktober 2026)
Tim Kuasa Hukum menilai sengketa utang-piutang antara kliennya dan PT SHA Solo/Arya Hidayat Adisena diduga telah dipaksakan masuk ke ranah pidana melalui tuduhan penipuan dan penggelapan. "Jangan jadikan hukum pidana sebagai alat tekanan untuk menagih utang! Wanprestasi tidak otomatis menjadi penipuan atau penggelapan. Unsur pidananya harus dibuktikan secara sah," tegas Yusuf dalam pernyataan persnya, (21/10)
Rp10,028 Miliar Diklaim Sudah Dibayar, Mengapa Kerugian Masih Rp12 Miliar?
Yusuf mengungkapkan, dari total pinjaman modal usaha sebesar Rp12 miliar, kliennya telah melakukan pembayaran yang menurut dokumen pembelaan mencapai Rp9,84 miliar, ditambah pembayaran administrasi Rp188 juta.
Dengan demikian, total pembayaran yang diklaim mencapai Rp10,028 miliar, dengan sisa kewajiban menurut perhitungan kuasa hukum sebesar Rp1,972 miliar, apabila seluruh pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pengurang pokok pinjaman.
"Kami mempertanyakan objektivitas dakwaan jaksa. Bagaimana mungkin pembayaran lebih dari Rp10 miliar tidak diperhitungkan secara memadai, sementara kerugian tetap didalilkan Rp12 miliar? Jangan abaikan fakta pembayaran!" tegasnya.
Perhitungan tersebut masih harus diuji berdasarkan bukti transfer dan kedudukan hukum masing-masing pembayaran.
Dakwaan Dinilai Kabur, Kuasa Hukum Minta Dibatalkan
Tim penasihat hukum juga menyoroti dugaan ketidakjelasan surat dakwaan, terutama mengenai waktu terjadinya tindak pidana, bentuk tipu muslihat, objek penggelapan, serta hubungan antara penyerahan dana tahun 2023 dan penolakan pencairan cek tahun 2024.
Melalui eksepsi, kuasa hukum meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan hukum acara pidana.
"Jangan mempidanakan seseorang hanya karena belum mampu melunasi kewajiban perjanjian. Negara hukum wajib melindungi hak setiap warga negara," ujar Yusuf, seraya mengingatkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum terhadap PT SHA Solo, Soroti Dugaan Praktik Rentenir
Tak hanya mempersoalkan dakwaan jaksa, tim Kuasa Hukum juga menyatakan pihaknya berencana meminta aparat penegak hukum memeriksa legalitas kegiatan pemberian pinjaman dana oleh PT SHA Solo.
Tim kuasa hukum akan mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 273 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) terkait bentuk-bentuk praktik pemberian pinjaman tanpa izin yang memenuhi unsur ketentuan tersebut.
Selain itu, tim hukum akan menelusuri kemungkinan adanya pemaksaan, pengancaman, atau pemerasan dalam proses penagihan, apabila didukung bukti yang cukup.
"Kami akan meminta aparat mengusut dugaan pelanggaran hukum apabila ditemukan bukti. Jangan hanya penerima pinjaman yang diperiksa. Pihak pemberi pinjaman juga harus tunduk pada hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum!" tegasnya.
Minta Hakim Tegakkan Keadilan, Bukan Kriminalisasi
Tim Kuasa Hukum Ir. Nanang Henky Suharto menegaskan bahwa kliennya tidak menghindari kewajiban pembayaran. Namun, penyelesaian sengketa perdata harus dibedakan secara tegas dari pertanggungjawaban pidana.
"Kami meminta Majelis Hakim memeriksa perkara ini secara independen, objektif, dan adil. Jangan sampai hukum pidana digunakan untuk menekan pihak yang sedang menyelesaikan kewajiban utang-piutang. Tegakkan hukum berdasarkan bukti, bukan tekanan!" pungkasnya.
Penegakan Hukum Bukan Alat Tekanan dalam Sengketa Bisnis
Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengingatkan agar institusi penegak hukum tidak sampai dipersepsikan sebagai alat tekanan layaknya debt collector dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran atau hubungan bisnis.
Pernyataan tersebut merupakan kritik tim kuasa hukum terhadap potensi penggunaan proses pidana dalam sengketa bisnis yang menurut mereka perlu diuji terlebih dahulu karakter dan dasar hukumnya.
“Jangan sampai institusi penegak hukum digunakan sebagai alat penekan layaknya debt collector. Jika persoalannya merupakan kewajiban perdata yang belum selesai, penyelesaiannya harus ditempatkan sesuai koridor hukum yang tepat. Sementara itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana, unsur-unsurnya tetap harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan melalui proses persidangan,” tegas Yusuf.
Menurutnya, kepastian hukum harus memberikan perlindungan yang seimbang kepada semua pihak. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak pihak yang melaporkan maupun hak pihak yang didakwa, termasuk hak terdakwa untuk memperoleh pemeriksaan yang objektif dan adil.
Hingga rilis ini disusun, dugaan terhadap PT SHA Solo masih merupakan pernyataan dan rencana langkah hukum pihak kuasa hukum, bukan pelanggaran yang telah dinyatakan terbukti. Perkara pidana Nanang Henky Suharto juga masih dalam proses persidangan. (Redaksi)
NARASUMBER:
AGUS YUSUF AHMADI, S.H., M.H., C.Me., CLA.
Kuasa Hukum Ir. Nanang Henky Suharto, Kantor Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD, Surakarta, 21 Oktober 2026