Skip to main content

Pemkot Bengkulu Mulai Revisi RTRW dan KLHS, Siapkan Kawasan Industri hingga Penataan RTH

Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi bersama unsur pemerintah dan pemangku kepentingan mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Sesi I penyusunan revisi RTRW dan KLHS Kota Bengkulu sebagai langkah awal penataan arah pembangunan daerah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Pemerintah Kota Bengkulu mulai mengambil langkah strategis dalam menata arah pembangunan daerah melalui penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Tahapan awal penyusunan dokumen penting tersebut ditandai dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Sesi I yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Forum tersebut dihadiri ratusan peserta dari unsur kementerian dan lembaga, organisasi perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan kelurahan, akademisi, media, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Revisi RTRW Kota Bengkulu menjadi agenda penting karena perkembangan kota yang terus bergerak membutuhkan penyesuaian kebijakan tata ruang. Pemerintah ingin memastikan setiap kawasan dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan, perubahan tata ruang merupakan sebuah kebutuhan bagi daerah yang terus berkembang. Menurutnya, dokumen RTRW tidak boleh menjadi aturan yang statis ketika kondisi pembangunan, kebutuhan ekonomi, dan pertumbuhan kawasan mengalami perubahan.

Salah satu perhatian utama dalam revisi tersebut adalah rencana optimalisasi kawasan lahan yang selama ini berada dalam penguasaan Pelindo. Lahan dengan luas sekitar 11.000 hektare itu dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan lebih luas, tidak hanya terbatas pada aktivitas kepelabuhanan.

Dedy menjelaskan, pemerintah mengusulkan sebagian kawasan tersebut dapat diarahkan menjadi pusat kegiatan industri. Dari luas lahan yang ada, sekitar 6.000 hektare direncanakan masuk dalam konsep pengembangan kawasan industri.

“Kalau sebuah kota berkembang maju, tentu tata ruangnya juga harus terus bergerak menyesuaikan kebutuhan. Contohnya lahan Pelindo yang luasnya sekitar 11.000 hektare. Itu terlalu luas jika hanya digunakan untuk aktivitas pelabuhan. Karena itu, perlu dilakukan revisi agar sekitar 6.000 hektare dapat menjadi kawasan industri,” ujar Dedy.

Menurutnya, keberadaan kawasan industri baru akan membuka peluang pertumbuhan ekonomi yang lebih besar bagi Kota Bengkulu. Kawasan tersebut nantinya dapat menjadi lokasi pembangunan pergudangan, industri pengolahan, hingga berbagai aktivitas ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja.

Selain pengembangan industri, Pemkot Bengkulu juga memberi perhatian terhadap penataan kembali kawasan Ruang Terbuka Hijau atau RTH. Persoalan RTH menjadi salah satu bagian penting dalam revisi RTRW karena terdapat sejumlah kawasan yang dalam dokumen tata ruang lama ditetapkan sebagai ruang hijau, namun ternyata berada di atas tanah milik masyarakat.

Kondisi tersebut menimbulkan persoalan bagi warga, terutama mereka yang telah memiliki legalitas kepemilikan tanah seperti sertifikat. Penetapan RTH membuat pemilik lahan mengalami keterbatasan dalam memanfaatkan asetnya untuk membangun rumah maupun menjalankan kegiatan ekonomi.

“Jangan sampai masyarakat memiliki tanah yang sah dan sudah bersertifikat, tetapi karena dalam RTRW ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau, mereka tidak bisa membangun rumah atau melakukan kegiatan ekonomi. Ini yang akan kita sesuaikan kembali,” kata Dedy.

Meski dilakukan penyesuaian, pemerintah tetap menekankan pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan. Revisi RTRW dan penyusunan KLHS diharapkan mampu menghasilkan kebijakan pembangunan yang tetap memperhatikan keberlanjutan ekosistem sekaligus memberikan ruang yang adil bagi masyarakat.

Penataan kawasan pariwisata juga masuk dalam agenda pembahasan. Pemerintah berencana mengembangkan wilayah wisata yang dapat terintegrasi dengan kawasan pemukiman dan aktivitas ekonomi masyarakat. Selain itu, sejumlah fasilitas pemerintahan yang telah ada akan disesuaikan kembali dalam peta tata ruang baru.

Salah satu contoh adalah keberadaan kawasan Mess Pemda yang kini berada berdekatan dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rubasan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penyesuaian agar fungsi kawasan dan fasilitas yang ada dapat tertata lebih baik.

Dukungan terhadap revisi RTRW dan KLHS juga disampaikan DPRD Kota Bengkulu. Anggota DPRD Kota Bengkulu, Syamsu Ihwan, yang mewakili Ketua DPRD, menegaskan pihak legislatif siap mengawal proses penyusunan dokumen tersebut.

Menurutnya, revisi tata ruang harus mampu mengakomodasi berbagai kepentingan pembangunan dan aspirasi masyarakat. Selain itu, seluruh proses penyusunan juga harus mengacu pada standar teknis serta peraturan yang berlaku agar menghasilkan dokumen yang kuat sebagai pedoman pembangunan daerah.

“Kami mendukung penuh penyusunan RTRW dan KLHS ini. Berbagai masukan perlu dihimpun secara komprehensif sehingga dokumen yang dihasilkan benar-benar dapat mengarahkan pembangunan Kota Bengkulu dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Syamsu.

Setelah pelaksanaan FGD sesi pertama yang membahas struktur dan pola ruang, tim penyusun selanjutnya akan melakukan kompilasi serta analisis terhadap seluruh masukan yang diterima. Tahapan berikutnya mencakup konsultasi publik, penyusunan peta digital, hingga perancangan draf final RTRW Kota Bengkulu.

Melalui revisi ini, Pemkot Bengkulu berharap memiliki arah tata ruang yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, mendukung investasi, melindungi lingkungan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memanfaatkan ruang dan lahan untuk masa depan Kota Bengkulu.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra