Skip to main content

Pemkot Bengkulu Permudah Pengurusan PBG, Kini Selesai Dalam Satu Hari

Pemkot Bengkulu Permudah Pengurusan PBG, Kini Selesai Dalam Satu Hari

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Pemerintah Kota Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Wali Kota Dedy Wahyudi bersama Wakil Wali Kota Ronny PL Tobing menggulirkan berbagai kebijakan inovatif sejak dilantik, dengan fokus utama pada kemudahan perizinan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Salah satu gebrakan terbaru adalah penyederhanaan proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang kini hanya memerlukan waktu maksimal satu hari. Terobosan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha yang selama ini kerap terkendala prosedur birokrasi yang berbelit dan memakan waktu.

"Kini prosesnya jauh lebih cepat. Jika dulu butuh beberapa hari, sekarang paling lama satu hari saja. Ini hasil dari penyempurnaan sistem, aplikasi, dan sumber daya manusia," jelas Dedy Wahyudi dalam keterangannya kepada media.

Inovasi ini tak hanya menjadi bentuk nyata reformasi birokrasi, tetapi juga sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong seluruh jajaran pemerintah untuk mengedepankan kebijakan yang berpihak pada rakyat.

Pengurusan PBG saat ini dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sistem ini menggantikan perizinan sebelumnya, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Dedy, langkah ini juga menjadi strategi Pemkot Bengkulu dalam mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk tahun ini, target PAD dari sektor PBG ditetapkan sebesar Rp 5 miliar. Pemkot juga akan tetap mengenakan retribusi kepada pemilik bangunan yang telah berdiri namun belum mengantongi izin PBG, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, menambahkan bahwa per 2025 mendatang, Pemkot akan mulai menerapkan program pengurusan PBG gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat memiliki akses terhadap perizinan bangunan yang sah dan legal tanpa harus terbebani biaya.

“Untuk mendapatkan layanan gratis ini, masyarakat cukup melampirkan surat permohonan, slip gaji atau surat keterangan penghasilan yang diketahui lurah, serta e-KTP,” ujar Noprisman.

Langkah-langkah progresif yang diambil Pemerintah Kota Bengkulu ini menunjukkan keseriusan dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan ramah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang cepat, efisien, dan transparan.

Dengan kebijakan ini, Pemkot berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya perizinan resmi, sekaligus mendorong terciptanya pembangunan kota yang tertib, aman, dan terencana.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra