TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Masyarakat Kabupaten Seluma diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Kali ini, pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp mencatut nama Kejaksaan Negeri Seluma dengan dalih undangan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) atau penyuluhan hukum, sekaligus meminta data pribadi calon peserta.
Pesan tersebut beredar luas di kalangan aparatur organisasi perangkat daerah (OPD) maupun masyarakat umum. Dalam isi pesannya, pelaku meminta sejumlah data penting dengan alasan keperluan administrasi kegiatan. Praktik ini dinilai berbahaya karena berpotensi disalahgunakan untuk tindakan kriminal seperti pencurian identitas hingga penipuan lanjutan.
Pihak terkait menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan merupakan bentuk penipuan. Kejaksaan Negeri Seluma tidak pernah mengirimkan undangan kegiatan melalui nomor pribadi tanpa disertai surat resmi dan prosedur administrasi yang jelas.
Dalam setiap kegiatan resmi, instansi pemerintah selalu menggunakan jalur formal, seperti surat dinas yang dilengkapi kop surat, nomor agenda, tanda tangan pejabat berwenang, serta mekanisme koordinasi yang transparan. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pesan yang tidak memiliki kejelasan sumber.
Selain itu, pelaku penipuan kerap memanfaatkan kelengahan masyarakat dengan menciptakan narasi yang meyakinkan, termasuk mencantumkan nama instansi dan kegiatan yang terdengar resmi. Hal ini membuat sebagian penerima pesan tidak menyadari bahwa mereka sedang menjadi target kejahatan digital.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat dan seluruh OPD diimbau untuk tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitasnya. Data seperti nomor KTP, alamat, nomor rekening, hingga informasi sensitif lainnya sangat berisiko jika jatuh ke tangan yang salah.
Jika menerima pesan mencurigakan, masyarakat disarankan untuk tidak menindaklanjuti, tidak mengklik tautan apa pun, serta tidak merespons permintaan data. Sebaliknya, lakukan verifikasi langsung kepada instansi terkait melalui kanal resmi.
Kejaksaan Negeri Seluma juga menyediakan layanan konfirmasi dan pengaduan melalui Call Center PPID di nomor (0736) 91327. Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus melaporkan dugaan penipuan.
Fenomena penipuan digital yang semakin marak menjadi tantangan serius di era teknologi saat ini. Modus yang digunakan pun terus berkembang, mulai dari penyamaran identitas hingga manipulasi informasi yang tampak meyakinkan. Jika tidak diantisipasi dengan baik, hal ini dapat merugikan masyarakat baik secara materi maupun psikologis.
Minimnya literasi digital di sebagian kalangan juga menjadi celah bagi pelaku kejahatan. Banyak korban yang baru menyadari telah tertipu setelah mengalami kerugian. Oleh sebab itu, edukasi dan kewaspadaan menjadi kunci utama dalam menghadapi ancaman ini.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat semakin cerdas dalam menyaring informasi yang diterima, khususnya melalui media digital. Pemerintah juga diharapkan terus meningkatkan sosialisasi terkait keamanan informasi dan bahaya penipuan online.
Kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memutus rantai kejahatan digital. Setiap laporan dari masyarakat akan menjadi langkah awal dalam menindak pelaku serta mencegah korban berikutnya.
“Instansi resmi tidak pernah meminta data melalui nomor pribadi tanpa prosedur yang jelas. Jika menemukan hal mencurigakan, segera lakukan konfirmasi ke kanal resmi,” demikian imbauan yang disampaikan kepada masyarakat.
Pewarta : Hasan
Editing : Adi Saputra