Skip to main content

Pemkot Bengkulu Tegas terhadap PPPK Mangkir, Dedy Wahyudi Pastikan Pegawai Disiplin Tetap Bekerja

Sebelum diterbitkan, pastikan kembali jumlah PPPK yang kontraknya diputus, status keputusan pemberhentian, serta dasar hukum yang digunakan Pemkot Bengkulu. Hindari mencantumkan ambang jumlah hari mangkir sebagai ketentuan pasti bagi PPPK tanpa verifikasi regulasi yang relevan.

T E R O P O N G P U B L I K . C O . I D <<<>>>  Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan komitmennya dalam memperkuat disiplin aparatur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti tidak menjalankan kewajiban, terutama karena berulang kali mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat menghadapi sanksi hingga pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menekankan bahwa keberlanjutan kontrak PPPK sangat berkaitan dengan kedisiplinan, tanggung jawab, dan kinerja selama menjalankan tugas. Menurutnya, pemerintah daerah tetap memberikan kesempatan kepada pegawai yang bekerja dengan baik, rajin, serta menunjukkan komitmen terhadap tanggung jawabnya.

Dedy menyampaikan bahwa Pemkot Bengkulu pada prinsipnya berupaya melanjutkan kontrak PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Namun, kebijakan tersebut harus tetap mempertimbangkan evaluasi kinerja dan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian.

“Insyaallah, kami Pemerintah Kota Bengkulu tetap memberikan jaminan kepada teman-teman PPPK penuh waktu maupun paruh waktu untuk melanjutkan pekerjaan mereka,” ujar Dedy.

Meski demikian, ia mengakui terdapat sejumlah PPPK yang kontraknya terpaksa diputus karena dinilai tidak menjalankan kewajiban sebagai pegawai pemerintah.

“Namun, ada beberapa PPPK yang terpaksa kita putuskan kontraknya karena memang tidak pernah masuk dan tidak disiplin. Aturan harus ditegakkan. Kalau kerjanya baik dan rajin, tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan,” tegasnya.

Penegakan disiplin tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bengkulu membangun lingkungan birokrasi yang profesional dan bertanggung jawab. Setiap aparatur diharapkan memahami bahwa status sebagai pegawai pemerintah membawa kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.

Ketidakhadiran tanpa keterangan, pengabaian tugas, serta rendahnya kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja berpotensi mengganggu pelaksanaan program pemerintahan. Kondisi tersebut juga dapat berdampak terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi maupun layanan publik lainnya.

Karena itu, evaluasi terhadap pegawai perlu dilakukan secara terukur dengan memperhatikan tingkat kehadiran, hasil pekerjaan, kepatuhan terhadap aturan, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Pemerintah daerah juga diharapkan memberikan pembinaan kepada pegawai yang mengalami kendala dalam menjalankan kewajibannya. Namun, apabila pelanggaran terus berulang dan memenuhi unsur pelanggaran disiplin, tindakan administratif dapat diterapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Dedy menegaskan, kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk mempersulit pegawai, melainkan memastikan seluruh aparatur menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya.

Dalam sistem kepegawaian pemerintah, PPPK memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Oleh sebab itu, evaluasi dan pemberhentian pegawai harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran serta ketentuan yang mengaturnya.

Salah satu regulasi yang menjadi rujukan dalam pengelolaan PPPK adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Ketentuan mengenai disiplin dan pemberhentian perlu diterapkan sesuai aturan yang berlaku bagi PPPK, termasuk ketentuan pelaksana yang relevan.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan tersebut tidak dapat secara otomatis diterapkan kepada PPPK seolah-olah keduanya memiliki seluruh mekanisme sanksi yang sama. Penanganan pelanggaran PPPK tetap harus mengacu pada ketentuan khusus yang berlaku bagi pegawai dengan perjanjian kerja.

Dengan demikian, keputusan pemutusan hubungan kerja perlu didasarkan pada pemeriksaan dan evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata penilaian subjektif.

Pengawasan kedisiplinan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepala daerah atau perangkat daerah yang menangani urusan kepegawaian. Atasan langsung juga memiliki peran penting dalam memastikan pegawai hadir, bekerja sesuai tugas, dan memenuhi target yang telah ditetapkan.

Pencatatan kehadiran, pemantauan pelaksanaan pekerjaan, serta pelaporan terhadap pelanggaran menjadi bagian penting dari pengawasan internal. Langkah tersebut diperlukan agar persoalan kedisiplinan dapat diketahui sejak awal dan ditangani secara tepat.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, perangkat daerah terkait perlu melakukan pemeriksaan sesuai prosedur sebelum menentukan tindak lanjut. Pendekatan ini penting untuk menjaga objektivitas sekaligus memberikan kepastian bagi pegawai yang bersangkutan.

Pemkot Bengkulu diharapkan terus memperkuat pengawasan dan evaluasi kinerja agar penerapan aturan berjalan konsisten di seluruh organisasi perangkat daerah.

Ketegasan terhadap pegawai yang tidak disiplin diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Bengkulu agar tidak mengabaikan kewajiban. Pegawai yang menunjukkan kinerja baik tetap memiliki peluang melanjutkan pengabdian sesuai evaluasi dan ketentuan kontrak.

Pada akhirnya, keberhasilan pemerintahan daerah tidak hanya ditentukan oleh program yang direncanakan, tetapi juga oleh kedisiplinan aparatur yang menjalankannya. Kehadiran pegawai, kualitas pekerjaan, dan kesungguhan dalam melayani masyarakat menjadi unsur penting dalam membangun kepercayaan publik.

Melalui penegakan aturan yang adil dan terukur, Pemkot Bengkulu berupaya memastikan setiap pegawai menjalankan amanah secara profesional. Pegawai yang berprestasi perlu mendapat apresiasi, sedangkan pelanggaran harus ditangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra