Skip to main content

Pemprov Bengkulu Gelar Rapat Supervisi Mediasi Sengketa Wilayah

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, memimpin rapat supervisi bersama Tim Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.Kamis(30/5)(Herdianson - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID<<<>>> Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, memimpin rapat supervisi bersama Tim Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait mediasi sengketa batas wilayah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dan Pemkab Bengkulu Utara. Rapat ini berlangsung di sebuah restoran di kawasan Pantai Panjang Bengkulu pada Kamis (30/05).

Khairil Anwar menyatakan bahwa rapat ini adalah tindak lanjut dari surat Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri nomor 300.2.3/e.574/BAK tertanggal 16 April 2024. Surat tersebut meminta koordinasi sebelum pelaksanaan mediasi kedua setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikeluarkan.

Sesuai dengan keputusan sela MK, Gubernur Bengkulu diperintahkan untuk melakukan mediasi, sementara Kemendagri ditugaskan untuk mengawasi proses mediasi tersebut. "Kita telah melakukan mediasi pertama dan dilanjutkan dengan pembahasan teknis oleh tim dari masing-masing pihak. Kemendagri mengapresiasi langkah yang telah diambil Pemprov Bengkulu dalam mediasi pertama," jelas Khairil Anwar.

Untuk mediasi akhir yang akan segera dilaksanakan, Pemprov Bengkulu berharap Pemkab Lebong dan Pemkab Bengkulu Utara membawa bukti atas gugatan mereka ke MK. "Rapat kali ini lebih fokus pada evaluasi mediasi sebelumnya, bukan pada kebenaran gugatan masing-masing pihak. Keputusan akhir tetap berada di tangan MK," tambahnya.

Rapat ini menjadi upaya serius Pemprov Bengkulu dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah secara damai dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan harapan menemukan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak yang terlibat.

Pewarta : Herdianson

Editing: Adi Saputra