Skip to main content

Pemprov Bengkulu Tegas Tagih Pajak Air Permukaan, Sasar Perusahaan Perkebunan dan Pertambangan

Pemprov Bengkulu Tegas Tagih Pajak Air Permukaan, Sasar Perusahaan Perkebunan dan Pertambangan

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>> 

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu akan segera menindaklanjuti penagihan pajak Air Permukaan kepada sejumlah perusahaan yang masih menunggak kewajibannya. Penegasan tersebut disampaikan Mian saat memimpin rapat di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Senin (3/11), yang turut dihadiri oleh Kepala Bapenda, Hadianto.

“Dalam minggu ini, surat tagihan piutang kepada perusahaan atau badan usaha di sektor konstruksi, perkebunan, dan pertambangan akan segera dikirimkan. Ini bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mempercepat penagihan piutang pajak,” tegas Mian di hadapan jajaran Bapenda.

Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari strategi percepatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjelang akhir tahun 2025. Ia menilai bahwa pajak Air Permukaan memiliki potensi besar untuk meningkatkan penerimaan daerah, namun hingga kini masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.

“Kita tidak boleh menunggu. Tim Bapenda harus turun langsung ke lapangan untuk melakukan penagihan dan memastikan seluruh potensi pajak daerah dapat ditagih. Ini merupakan arahan langsung dari Gubernur agar capaian PAD tahun ini dapat dimaksimalkan,” ujar Mian.

Menurutnya, langkah konkret seperti penagihan langsung dan koordinasi intensif dengan pihak perusahaan menjadi kunci agar tunggakan pajak dapat segera dilunasi. Pemerintah daerah, kata Mian, berkomitmen untuk menegakkan aturan pajak dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Bengkulu, Riki Hiriantoni, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelitian dan pemeriksaan awal terhadap potensi pajak Air Permukaan dari sejumlah badan usaha di Bengkulu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, potensi pajak Air Permukaan untuk periode Desember 2022 hingga September 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp39 miliar. Angka ini cukup besar dan perlu segera dioptimalkan melalui penagihan langsung,” terang Riki.

Pemprov Bengkulu Tegas Tagih Pajak Air Permukaan, Sasar Perusahaan Perkebunan dan Pertambangan

Ia juga menambahkan, sebagian perusahaan telah menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan laporan penggunaan Air Permukaan. Namun, masih ada beberapa perusahaan yang belum memenuhi kewajiban administrasi maupun pembayaran pajak sesuai ketentuan.

Wakil Gubernur Mian mengungkapkan bahwa hingga saat ini, realisasi penerimaan pajak Air Permukaan di Provinsi Bengkulu baru mencapai sekitar 50–65 persen dari target yang ditetapkan. Oleh sebab itu, pemerintah daerah berupaya memperkuat sistem pengawasan dan mempercepat langkah penagihan di lapangan.

“Target PAD tahun ini harus tercapai. Pajak daerah merupakan sumber penting untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu, seluruh potensi pendapatan harus dioptimalkan,” pungkas Mian.

Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap kesadaran perusahaan terhadap kewajiban pajak semakin meningkat, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (adv)

Perwarta : Amg

Editing : Adi Saputra