Skip to main content

Pengerjaan Rabat Beton Desa Gunung Agung Terancam Rugi, Puluhan Rit Material Batu Pasir Tidak Bisa Digunakan

Terancam Rugi Puluhan Rit Material Batu Pasir Tidak Bisa Digunakan Pengerjaan Rabat Beton Desa Gunung Agung.Kamis (24/08/2023)(ft: Gunawan teropong publik.co.id)

TEROPONG PUBLIK.CO.ID - Pihak kecamatan Kota Arga Makmur dan konsultan pengawas telah mengambil sikap tegas dengan menghentikan sementara pekerjaan dalam Pembangunan Pengerasan Jalan Usaha Tani Desa Gunung Agung. Langkah ini diambil setelah terbukti bahwa penggunaan material tidak sesuai standar Rab, yang berakibat pada potensi kerugian puluhan rit material batu pasir yang tidak dapat digunakan (24/08/2023).

Dana Desa Tahap Kedua tahun 2023 digunakan oleh pemerintah Desa Gunung Agung untuk melaksanakan Program Pembangunan sesuai dengan RKPDesa dan APBDes tahun 2023. Salah satu program yang dijalankan adalah pembangunan Rabat Beton untuk pengerasan Jalan Usaha Tani di wilayah Kadun II dengan volume 1.656 M. Anggaran yang dianggarkan sebesar Rp 436.708.480 dengan pelaksanaan pada tahun 2023 dan pengawasan dilakukan secara swakelola.

Sebelum memulai kegiatan, dilakukan Musyawarah perencanaan Pembangunan, Pembentukan TPK, Pencermatan Pagu Anggaran, RAB, dan Teknis Pelaksanaan. Langkah-langkah ini diambil untuk meminimalkan permasalahan dan kendala dalam pengerjaan yang dapat merugikan pelaksanaan dan anggaran.

Namun, evaluasi dan koordinasi antara media, kecamatan Kota Arga Makmur, dan konsultan pengawas menemukan beberapa kejanggalan dalam pengerjaan. Salah satu masalah utamanya adalah penggunaan material yang bercampur tanah, yang mengakibatkan pekerjaan dihentikan sementara dan material diganti sesuai standar Rab. Dampaknya, puluhan rit material batu pasir tidak dapat digunakan.

Setelah koordinasi dengan konsultan pengawas, pemerintah desa telah mengganti material sesuai perintah tim pengawas kecamatan pada tanggal 24/08/2023. Pihak pemerintah desa menyatakan bahwa pekerjaan akan dilanjutkan setelah material baru tersedia.

Sebagai bagian dari kontrol sosial, media memiliki peran penting dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi di seluruh penjuru tanah air, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Media diharapkan turut serta dalam pengawasan pengelolaan Dana yang disalurkan oleh pemerintah pusat.

Penulis: Gunawan

Editor: Adi Saputra