Skip to main content

Penyidik JAM PIDSUS dan Tim Pemulihan Aset Kejaksaan RI Sita Aset di Bangka Belitung Terkait Dugaan Korupsi

Penyidik JAM PIDSUS dan Tim Pemulihan Aset Kejaksaan RI Sita Aset di Bangka Belitung Terkait Dugaan Korupsi.Minggu(21/4)(Herdianson - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia telah menggelar operasi penyelidikan terkait dugaan korupsi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam operasi tersebut, tim penyelidik berhasil menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Penyitaan ini dilakukan setelah melalui serangkaian penelusuran yang mendalam.

Total luas bidang tanah yang disita mencapai 238.848 meter persegi, yang meliputi beberapa smelter dan alat berat. Rincian penyitaan tersebut adalah sebagai berikut:

Smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah seluas 10.500 meter persegi.

Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 meter persegi.

Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 meter persegi.

Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 meter persegi.

51 unit excavator.

3 unit bulldozer.

Operasi penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang sedang berlangsung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Hal ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi dan memulihkan aset negara yang diduga telah dirugikan.

Hingga saat ini, penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung, dan pihak berwenang berjanji untuk mengungkap semua fakta yang terkait dengan kasus ini demi tegaknya keadilan dan hukum di Indonesia.

Dengan demikian, semoga penegakan hukum terus berjalan dengan adil dan transparan demi kepentingan masyarakat dan negara.

Pewarta : Herdianson

Editing: Adi Saputra