PROVINSI BENGKULU.TEROPONGPUBLIK.COM-Polda Bengkulu berhasil mengungkap dan meringkus tangkapan besar narkoba jenis ganja dalam bentuk jadi oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, yang didampingi Wadir Reserse Narkoba AKBP Pambudi, S.IK, saat melakukan kegiatan pers release di Gedung Dit Reserse Narkoba Polda Bengkulu siang hari ini Kamis (23/01) bersama awak media.
Ditambahkan Kabid Humas, dalam perkara ini Jajaran Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial IP (32) dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat lebih kurang 40 Kg (empat puluh kilogram).
Parahnya, pengendali pergerakan narkoba jenis ganja yang didatangkan dari Aceh ini merupakan resedivis yang masih menjalani hukuman di Lapas inisial BW yang saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik.
"Betul telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja yang dikendalikan residivis yang masih menjalani hukuman di Lapas, tangkapan ini cukup besar pasalnya ganja seberat 40Kg siap edar berhasil diamankan dari tangan pelaku inisial IP, jika dinilai kemungkinan mencapai Rp120.000.000," terang Sudarno.