Skip to main content

Polisi Gagalkan Peredaran 27,3 Gram Sabu di Bengkulu, Residivis Asal Sumsel Ditangkap

Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu menunjukkan barang bukti sabu seberat 27,3 gram yang disita dari seorang tersangka berinisial HH dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di kawasan Pelabuhan Teluk Sepang, Kota Bengkulu.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Bengkulu kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu berhasil menggagalkan dugaan peredaran sabu dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 27,3 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Bengkulu.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bengkulu di kawasan Pelabuhan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Firman Syahputra menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil diamankan berinisial HH, seorang pria yang berasal dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan.

"Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HH di kawasan Pelabuhan Teluk Sepang. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 27,3 gram," ujar AKP Firman Syahputra.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan pelabuhan. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran laporan.

Setelah melakukan pengamatan di lokasi, petugas mendapati tersangka berada di area yang telah diidentifikasi sebelumnya. Saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan sehingga pelaku tidak sempat melarikan diri.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu yang disimpan di dalam bungkusan tisu. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HH mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari wilayah Sumatera Selatan. Barang haram itu kemudian dibawa ke Kota Bengkulu untuk dipasarkan kembali kepada para pembeli.

Pengakuan tersangka kini masih terus didalami penyidik guna mengungkap jaringan yang memasok narkotika tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran sabu lintas provinsi tersebut.

AKP Firman Syahputra menambahkan bahwa HH bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Dari hasil pendataan kepolisian, tersangka diketahui merupakan seorang residivis yang pernah menjalani proses hukum dalam kasus sebelumnya.

"Status tersangka merupakan residivis sehingga hal ini menjadi perhatian penyidik untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan maupun aktivitas peredaran narkotika yang masih mungkin dilakukan," jelasnya.

Polresta Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Dukungan masyarakat melalui pemberian informasi dinilai sangat membantu aparat dalam mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau transaksi narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka HH dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra