Skip to main content

Polri Tegaskan Pendekatan Humanis dan Prosedural dalam Menjaga Aspirasi Publik

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan komitmen Polri dalam mengedepankan pendekatan humanis, preventif dan prosedural untuk menjaga keamanan serta melayani masyarakat dalam penyampaian aspirasi.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID   <<<<>>>  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan prinsip humanis, profesional, dan sesuai prosedur hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam pelayanan terhadap warga yang menyampaikan aspirasi di muka umum.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meluruskan berbagai informasi yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap pelaksanaan tugas kepolisian sepanjang kegiatan pelayanan masyarakat pada Agustus 2026.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan seluruh tindakan yang dilakukan institusinya memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai aparat penegak hukum di negara hukum, Polri juga memiliki kewajiban menghormati hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Polri bekerja secara prosedural atas nama hukum, dibatasi oleh hukum dan sepenuhnya memiliki akuntabilitas secara hukum,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tidak hanya dilakukan melalui tindakan penegakan hukum. Polri menerapkan tahapan yang berjenjang, mulai dari langkah preemtif, preventif hingga penegakan hukum apabila kondisi memang mengharuskannya.

Pada tahap awal, Polri mengedepankan strategi pencegahan melalui deteksi dini, peringatan dini, edukasi serta peningkatan literasi masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai potensi gangguan keamanan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Pendekatan tersebut dilakukan baik terhadap dinamika yang terjadi di ruang publik maupun aktivitas di ruang digital. Polri berupaya membangun kesadaran bersama agar potensi konflik dapat dicegah sejak awal.

“Pada fase awal, Polri mengedepankan pendekatan pemolisian yang humanis melalui deteksi dini, peringatan dini, dan pencegahan dini terhadap segala bentuk potensi gangguan agar tidak berkembang,” kata Trunoyudo.

Selain itu, Polri juga memperkuat kemitraan dengan berbagai elemen masyarakat. Strategi cooling system dilakukan melalui kolaborasi bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, komunitas peduli hak asasi manusia serta kelompok masyarakat sipil.

Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan suasana yang lebih kondusif dengan mengedepankan dialog, penyampaian pesan perdamaian dan penguatan persatuan di tengah masyarakat.

Instrumen kehumasan juga dimanfaatkan untuk memberikan informasi edukatif kepada publik, sekaligus menangkal penyebaran disinformasi yang berpotensi memicu ketegangan sosial.

Pada tahap preventif, Polri menempatkan personel di sejumlah titik yang dinilai membutuhkan pengamanan. Kegiatan tersebut meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli atau dikenal dengan istilah Turjawali.

Kehadiran personel kepolisian di lapangan bertujuan memberikan rasa aman sekaligus mencegah terjadinya gangguan terhadap aktivitas masyarakat.

“Pada tahap pelayanan pelaksanaan aksi, kehadiran fisik personel berseragam di titik-titik krusial objek vital dan rute aktivitas masyarakat dilakukan guna meningkatkan efek pencegahan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan pengamanan kegiatan penyampaian pendapat, Polri juga menempatkan diri sebagai fasilitator demokrasi. Aparat bertugas memastikan masyarakat dapat menggunakan hak konstitusionalnya secara tertib, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat lain.

Pendekatan persuasif turut dikedepankan, termasuk melalui keterlibatan personel polisi yang mengedepankan komunikasi humanis dan kehadiran Polisi Wanita atau Polwan dalam pelayanan di lapangan.

Selain menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, petugas juga memiliki tanggung jawab menjaga kelancaran lalu lintas serta memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat.

Polri menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum merupakan pilihan terakhir atau ultimum remedium. Langkah tegas baru dilakukan apabila situasi berkembang menjadi gangguan nyata yang membahayakan keselamatan jiwa, melanggar hak orang lain atau mengancam fasilitas publik.

“Penegakan hukum dan tindakan represif merupakan upaya terakhir yang hanya diambil apabila situasi telah bergeser menjadi gangguan nyata,” tutur Trunoyudo.

Ia menambahkan, setiap tindakan kepolisian harus berlandaskan ketentuan perundang-undangan, asas proporsionalitas serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Polri juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Partisipasi masyarakat dinilai penting terutama dalam upaya pencegahan dan menciptakan situasi yang kondusif.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami gangguan keamanan diminta segera melaporkan kejadian melalui Super Apps Presisi Polri maupun layanan darurat Polisi 110.

“Keselamatan seluruh masyarakat menjadi prioritas dan aktivitas sosial masyarakat lainnya juga harus tetap berjalan. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian melalui Super Apps Presisi Polri dan layanan Polisi 110,” pungkas Karo Penmas Divhumas Polri.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra