Skip to main content

Provinsi Bengkulu Bersiap Meningkatkan Sistem Merit Manajemen ASN Setelah Dinyatakan Rendah oleh KASN RI

Sekda Isnan setelah mengikuti zoom meeting bersama KASN RI di Ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu pada Kamis (1/2).(ft : Herdianson teropongpublik.co.id )

TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) baru-baru ini melakukan verifikasi terhadap penerapan Sistem Merit pada manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Sumatera. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa Provinsi Bengkulu bersama dengan Provinsi Jambi mendapatkan nilai yang rendah dalam penerapan sistem tersebut.

Menyikapi hal ini, KASN RI mengundang Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk melakukan diskusi melalui virtual, menggunakan platform zoom meeting. Tujuan pertemuan ini adalah untuk memberikan fasilitasi dan membahas upaya yang dapat dilakukan agar Sistem Merit Manajemen ASN di Provinsi Bengkulu dapat ditingkatkan.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan penilaian terhadap sistem merit di manajemen kepegawaian di wilayah tersebut. "Provinsi Bengkulu ini salah satu provinsi yang nilainya masih rendah," ujar Sekda Isnan setelah mengikuti zoom meeting bersama KASN RI di Ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu pada Kamis (1/2).

Isnan juga menyatakan bahwa KASN akan memberikan fasilitasi kepada pemerintah Provinsi Bengkulu selama tiga bulan ke depan. Provinsi Bengkulu dan Jambi menjadi fokus karena nilai mereka masih rendah di wilayah Sumatera. "Dalam tempo tiga bulan ini kita mengejar ketinggalan. Tim dari KASN ini akan memfasilitasi kita agar kita dapat meningkatkan nilai sistem merit manajemen ASN di Provinsi Bengkulu dari buruk menjadi baik," tegasnya.

Mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu ini mengakui bahwa saat ini sistem merit mengalami kendala, terutama terkait administrasi seperti kelengkapan data matrik. Selain itu, terdapat matrik-matrik yang sulit dipenuhi dan faktor kelengkapan dokumen serta keterlambatan input data.

"Hal ini akan kita perbaiki ke depannya, baik pada sisi kelengkapan dokumen maupun ketepatan waktunya. Saya melihat keseriusan tim kita dalam menyelesaikan permasalahan ini," ungkap Sekda Isnan.

Selanjutnya, Isnan berencana untuk mengumpulkan semua tim terkait untuk rapat bersama guna membahas hasil dari zoom meeting dengan KASN. Pada rapat tersebut, akan diberikan target-target dan semua dokumen yang diperlukan akan dikumpulkan.

"Jika belum ada dokumen yang diperlukan, segera naikkan ke pimpinan untuk dibuatkan dokumennya agar dapat ditetapkan. Itu bisa kita lakukan," tegas Isnan.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, mendefinisikan sistem merit sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, tanpa diskriminasi. Penerapan sistem merit juga termasuk dalam agenda Prioritas RPJMN 2020-2024 untuk memperkuat implementasi manajemen ASN berbasis merit sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pewarta : Hardianson 

Editing : Adi Saputra Top of Form