TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2026 mendapat persetujuan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Seluma. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Seluma, Jumat (25/9/2026).
Bupati Seluma Teddy Rahman, SE., M.M., hadir langsung dalam rapat tersebut bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Seluma. Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian pembahasan perubahan anggaran daerah sebelum memasuki proses penetapan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
Dalam rapat paripurna, masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Seluma menyampaikan pendapat akhir sekaligus sejumlah catatan terhadap rancangan perubahan APBD. Pandangan tersebut merupakan bagian dari proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan arah penggunaan anggaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta kepentingan pembangunan daerah.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, DPRD Kabupaten Seluma menyatakan persetujuan terhadap RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan seluruh fraksi tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Seluma dan DPRD.
Penandatanganan persetujuan bersama menjadi bagian dari proses penting menuju penetapan APBD Perubahan Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2026. Dengan adanya persetujuan tersebut, pemerintah daerah selanjutnya dapat menjalankan tahapan administratif dan pembahasan sesuai prosedur yang berlaku.
Bupati Seluma Teddy Rahman menyampaikan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Seluma yang telah mengikuti proses pembahasan RAPBD Perubahan hingga mencapai kesepakatan bersama.
Menurut Teddy, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam menjaga agar kebijakan anggaran yang disusun benar-benar memiliki keterkaitan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan Kabupaten Seluma.
Ia menegaskan bahwa anggaran yang telah memperoleh persetujuan tidak boleh berhenti sebagai dokumen perencanaan semata. Pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan efektivitas, keterbukaan, ketepatan sasaran, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Terima kasih atas sinergi dan komitmen DPRD. Anggaran yang telah disepakati harus dilaksanakan secara efektif, transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Teddy.
Bupati juga mengingatkan jajaran pemerintah daerah agar pelaksanaan program yang tercantum dalam APBD Perubahan dilakukan secara bertanggung jawab. Setiap kegiatan harus memiliki hasil yang jelas dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik maupun pelaksanaan pembangunan daerah.
Menurutnya, persetujuan RAPBD Perubahan memiliki arti lebih dari sekadar pemenuhan tahapan administratif. Kesepakatan tersebut harus diterjemahkan menjadi pelaksanaan program yang terukur sehingga anggaran daerah dapat memberikan dampak sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Rapat paripurna turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Seluma, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Dengan disepakatinya RAPBD Perubahan 2026 oleh seluruh fraksi, Pemerintah Kabupaten Seluma dan DPRD selanjutnya akan melanjutkan tahapan sesuai regulasi hingga perubahan APBD dapat ditetapkan dan dilaksanakan.
.Pewarta : Hassan
Editing : Adi Saputra