TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-66 yang jatuh pada 22 Juli 2026 menjadi momentum untuk merefleksikan perjalanan institusi Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berpihak pada keadilan. Di tengah tema nasional "Jaksa Profesional, Berintegritas, dan Humanis dalam Menegakkan Hukum dan Keadilan", berbagai kalangan menilai bahwa semangat reformasi harus diwujudkan melalui langkah-langkah nyata yang dapat dirasakan masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan oleh akademisi hukum yang juga tengah menempuh Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Mohammad Trijanto, S.H., M.M., M.H. Selain berprofesi sebagai praktisi hukum dan Direktur Revolutionary Law Firm, Trijanto juga dikenal sebagai Koordinator KRPK, Koordinator FMR, serta Ketua Umum Ormas Ratu Adil.
Menurutnya, Hari Bhakti Adhyaksa seharusnya tidak berhenti pada seremoni tahunan, melainkan menjadi ruang evaluasi terhadap kualitas penegakan hukum, baik di tingkat nasional maupun daerah.
"Hari Bhakti Adhyaksa merupakan kesempatan bagi Kejaksaan untuk menunjukkan bahwa reformasi kelembagaan benar-benar berjalan. Kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan, tetapi melalui keberanian menegakkan hukum secara adil, transparan, dan konsisten," ujarnya.
Trijanto menilai, masyarakat saat ini semakin kritis dalam mengawasi proses penegakan hukum. Karena itu, keberhasilan Kejaksaan tidak cukup diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari kualitas penyelesaian perkara, dampaknya terhadap kepentingan masyarakat, serta sejauh mana rasa keadilan benar-benar dirasakan.
Ia menegaskan bahwa prinsip Tri Krama Adhyaksa yang mengedepankan nilai Satya, Adhi, dan Wicaksana harus tercermin dalam setiap proses penegakan hukum.
Soroti Transparansi Reformasi Internal
Dalam pandangannya, reformasi internal Kejaksaan menjadi salah satu pekerjaan rumah terbesar yang harus terus diperkuat. Ia menilai berbagai isu yang pernah menjadi perhatian publik, termasuk dugaan penyimpangan yang menyeret nama oknum di lingkungan Kejaksaan Agung, semestinya dijadikan momentum pembenahan institusi secara menyeluruh.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran etik maupun penyimpangan internal harus diproses secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Ia mendorong agar pengawasan internal diperkuat melalui audit yang transparan, evaluasi menyeluruh, serta keterlibatan mekanisme pengawasan yang akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum terus meningkat.
"Semakin terbuka proses pengawasan, semakin kuat pula legitimasi institusi penegak hukum di mata masyarakat," katanya.
Kasus Surat Palsu KPK Dinilai Belum Memberikan Kepastian
Selain menyoroti reformasi internal, Trijanto juga kembali mengingat persoalan lama mengenai beredarnya surat palsu yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemanggilan Bupati Blitar pada tahun 2018.
Menurutnya, hingga kini publik masih mempertanyakan siapa pihak yang membuat maupun menyebarkan surat tersebut.
Ia mengingatkan bahwa KPK sendiri telah menegaskan surat tersebut bukan produk resmi lembaga antirasuah.
Dalam peristiwa tersebut, dirinya mengaku sempat menjalani proses hukum setelah mengunggah dan mempertanyakan keaslian surat yang beredar di media sosial.
Pengalaman tersebut, menurutnya, menjadi pelajaran penting mengenai perlunya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk melakukan kontrol sosial.
Ia berharap aparat penegak hukum tetap membuka ruang koordinasi apabila di kemudian hari terdapat peluang untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas munculnya surat palsu tersebut.
Pentingnya Kepastian terhadap Laporan Masyarakat
Trijanto juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan berbagai laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan.
Ia mengaku selama bertahun-tahun sejumlah laporan yang diajukan KRPK, FMR maupun Ormas Ratu Adil berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran, aset daerah hingga pelayanan publik belum seluruhnya memberikan kepastian informasi mengenai perkembangan penanganannya.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai status laporan yang telah disampaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menilai komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dengan pelapor akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
"Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Karena itu setiap laporan semestinya memperoleh penjelasan yang memadai mengenai perkembangan proses hukumnya," ujarnya.
Restorative Justice dan Digitalisasi Pelayanan
Di sisi lain, Trijanto juga mengapresiasi berkembangnya pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana tertentu.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap para pencari keadilan.
Selain itu, ia mendorong penguatan sistem digital dalam pelayanan Kejaksaan, termasuk pengembangan Case Management System (CMS) sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan penanganan perkara secara lebih mudah, cepat, dan akuntabel.
Menurutnya, digitalisasi tidak hanya meningkatkan efisiensi pelayanan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun transparansi.
Lima Agenda Reformasi
Dalam refleksi Hari Bhakti Adhyaksa tersebut, Trijanto merumuskan lima agenda yang menurutnya layak menjadi perhatian Kejaksaan ke depan.
Pertama, memperkuat integritas internal melalui pengawasan yang profesional dan akuntabel.
Kedua, mendorong penyelesaian berbagai perkara strategis yang masih menjadi perhatian publik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ketiga, meningkatkan transparansi dalam penerapan keadilan restoratif.
Keempat, memperkuat komunikasi terhadap laporan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan.
Kelima, mempercepat digitalisasi pelayanan hukum sekaligus menjaga independensi institusi dari berbagai kepentingan di luar penegakan hukum.
Ia berharap Hari Bhakti Adhyaksa tidak hanya menjadi momentum peringatan tahunan, tetapi juga menjadi titik penguatan komitmen reformasi kelembagaan.
"Institusi penegak hukum akan memperoleh kepercayaan masyarakat apabila mampu menunjukkan integritas, profesionalisme, transparansi, serta keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Itulah fondasi utama bagi terwujudnya keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat," pungkasnya.
Penulis: Trijanto
Catatan: Artikel ini memuat pandangan dan opini narasumber. Pernyataan mengenai dugaan penyimpangan atau perkara tertentu disampaikan sebagai bagian dari kritik konstruktif terhadap tata kelola penegakan hukum dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan mengenai kesalahan pihak mana pun. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.