Skip to main content

Rentetan Kasus Perbankan di Bengkulu, Pengamat: Ada Masalah Serius dalam Pengawasan OJK

Rentetan Kasus Perbankan di Bengkulu, Pengamat: Ada Masalah Serius dalam Pengawasan OJK

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Sejumlah kasus yang menimpa industri perbankan di Bengkulu dalam beberapa tahun terakhir kembali menyita perhatian publik. Rangkaian persoalan yang muncul bukan hanya menimbulkan kerugian finansial bagi nasabah dan negara, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di daerah.

Kasus yang paling banyak mendapat sorotan adalah dugaan penyalahgunaan dana nasabah di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu. Dalam perkara tersebut, sejumlah nasabah melaporkan kehilangan saldo dengan total kerugian mencapai Rp 9,8 miliar. Perkara tersebut akhirnya menyeret mantan Teller BSI, Tiara Kania Dewi, yang kemudian divonis 9 tahun penjara oleh pengadilan. Insiden ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai keamanan dana nasabah dan integritas sistem kontrol internal perbankan.

Tidak berhenti di situ, kasus serupa juga mencuat di Bank Raya Indonesia (BRI Agro Niaga) terkait dugaan manipulasi fasilitas kredit pembiayaan perkebunan sawit PT Desaria Plantation Mining di Kabupaten Kaur. Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu. Kerugian negara yang ditimbulkan pun tidak main-main, yakni mencapai Rp 119 miliar. Dua kasus besar dalam waktu berdekatan ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa ada persoalan mendasar dalam sistem pengawasan perbankan.

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Rendra Edwar Fransisko, menilai bahwa rangkaian persoalan tersebut merupakan indikator adanya maladministrasi dalam pengawasan lembaga keuangan di daerah. Menurutnya, pola pelanggaran yang berulang adalah bukti nyata bahwa sistem kontrol yang seharusnya dijalankan oleh OJK tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Rentetan kasus perbankan ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan OJK tidak dijalankan secara optimal sesuai kewenangan atribusi yang diberikan undang-undang. Ketika pelanggaran dengan pola serupa terus berulang, terdapat dugaan kuat adanya kelalaian pengawasan (negligence of supervision),” kata Rendra. Ia menegaskan bahwa OJK tidak boleh hanya berperan sebagai lembaga observasi, melainkan harus menjalankan tindakan nyata, tegas, dan proporsional.

Rendra menjelaskan bahwa OJK memiliki tiga kewenangan utama—regulatif, supervisory, dan enforcement—yang bersifat mengikat seluruh lembaga jasa keuangan. Ia mempertanyakan mengapa praktik manipulasi, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi kerugian nasabah gagal terdeteksi pada tahap-tahap awal.

“Secara normatif, OJK punya otoritas penuh melakukan pengawasan berkala, pemeriksaan khusus, hingga penjatuhan sanksi. Jika standar pengawasan prudensial dijalankan secara konsisten, kasus besar seperti ini seharusnya dapat dicegah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa sanksi administratif yang selama ini dijatuhkan OJK sering kali tidak memberikan efek jera. Ketiadaan tindak lanjut dalam ranah pidana justru memperbesar peluang terjadinya moral hazard.

“Setiap temuan dengan indikasi tindak pidana wajib diteruskan kepada aparat penegak hukum. Itu penting untuk memastikan efek jera dan menjaga kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H., Bengkulu itu menegaskan bahwa lemahnya kinerja pengawasan OJK berimplikasi langsung pada perlindungan konsumen. Ketika kepercayaan publik menurun, stabilitas industri perbankan pun ikut terganggu.

“Setiap kegagalan perbankan pada akhirnya berdampak kepada masyarakat sebagai primary stakeholders. OJK harus hadir, baik dalam tindakan preventif maupun represif, bukan sekadar merespons ketika kerugian sudah terjadi,” tegasnya.

Rendra mendorong OJK Bengkulu untuk melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari sistem pengawasan internal, transparansi operasional, hingga penerapan sanksi tegas bagi seluruh pelanggaran.

“Hanya melalui langkah yang konsisten dan terukur, kepercayaan publik terhadap industri perbankan dapat dipulihkan dan potensi kasus serupa dapat diminimalkan,” tutupnya.(**)