Skip to main content

Satpol PP Bengkulu Tegaskan Trotoar Bukan Tempat Berdagang

Satpol PP Bengkulu Tegaskan Trotoar Bukan Tempat Berdagang

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>> Kota Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban ruang publik. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, baru-baru ini menyampaikan peringatan tegas bahwa trotoar, bahu jalan, hingga jalur pedestrian adalah fasilitas umum yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi tempat berjualan atau kepentingan pribadi lainnya. Menurutnya, ruang publik merupakan hak bersama seluruh masyarakat, bukan area yang dapat dimonopoli atau dijadikan lahan usaha secara ilegal.

Sahat menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan sarana dan prasarana kota untuk kepentingan seluruh warga, termasuk 403.871 jiwa penduduk Kota Bengkulu. Karena itu, setiap warga memiliki hak yang sama dalam menikmati dan menggunakan fasilitas tersebut secara aman dan nyaman. Namun, hak ini bersifat kolektif sehingga penggunaannya tidak boleh menimbulkan kerugian bagi mayoritas warga, terutama pejalan kaki yang berhak atas ruang aman di trotoar.

Ia menegaskan, penggunaan trotoar dan badan jalan diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi tersebut, trotoar diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki, bukan pedagang maupun aktivitas komersial lainnya. Ketika trotoar dipadati meja, tenda, dan lapak pedagang kaki lima, pejalan kaki terpaksa berjalan di badan jalan. Kondisi ini tidak hanya menghilangkan kenyamanan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama bagi anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah wajib melakukan langkah-langkah penertiban. Sahat menyebutkan bahwa operasi penertiban bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan pelaksanaan tugas sebagaimana diatur dalam Perda tentang ketertiban umum, kebersihan, dan kenyamanan kota. Meski demikian, ia tidak menampik bahwa setiap penertiban sering kali memicu respon negatif dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Tidak jarang petugas mendapat cemooh, hinaan, hingga penolakan di lapangan.

Namun, menurut Sahat, bentuk resistensi tersebut tidak boleh menghambat upaya pemerintah dalam menata kota agar lebih manusiawi dan layak huni. Ia menegaskan bahwa keberadaan pedagang di zona terlarang, tanpa disadari, telah mengganggu hak publik dan menciptakan situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Karena itu, pihaknya terus melakukan pendekatan persuasif, edukasi, dan sosialisasi sebelum penindakan dilakukan.

“Ketertiban dan keteraturan ruang publik adalah tanggung jawab bersama. Ketika trotoar kembali difungsikan sebagaimana mestinya, itu bukan sekadar urusan estetika kota, tetapi perlindungan terhadap keselamatan pejalan kaki,” tegasnya.

Melalui pesan yang disampaikan ini, Satpol PP mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya pelaku usaha informal, agar lebih memahami aturan penggunaan ruang kota dan tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi. Pemkot Bengkulu menargetkan agar trotoar dan jalur pedestrian tetap bersih, aman, dan bebas hambatan sehingga kota menjadi tertib, nyaman, dan ramah bagi seluruh warganya,

 Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra