TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali mengintensifkan pengawasan terhadap sejumlah lokasi usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan melalui patroli dan operasi malam yang menyasar tempat hiburan malam, warung remang-remang, panti pijat, serta sejumlah titik yang dianggap rawan pelanggaran peraturan daerah.
Operasi yang berlangsung hingga dini hari Selasa (2/6/2026) itu dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, bersama Anggota Peleton I Jaga Kota. Pengawasan difokuskan di wilayah Kecamatan Kampung Melayu yang selama ini menjadi salah satu kawasan yang terus dipantau terkait kepatuhan terhadap aturan daerah.
Sahat Situmorang menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar memahami serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Kami melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan teguran dan sosialisasi kepada pemilik usaha agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar," ujar Sahat.
Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi satu per satu lokasi usaha yang masih beroperasi pada malam hingga dini hari. Para pemilik usaha diingatkan agar memastikan legalitas usaha yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Selain itu, Satpol PP juga menegaskan larangan menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Pengawasan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman keras secara ilegal.
Tidak hanya itu, petugas turut mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi maupun kegiatan lain yang bertentangan dengan norma hukum dan peraturan daerah.
Menurut Sahat, keberadaan tempat usaha harus mampu memberikan manfaat ekonomi tanpa mengganggu kenyamanan warga sekitar. Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh pelaku usaha menjaga ketertiban lingkungan serta menghormati hak masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi usaha.
"Kami mengajak seluruh pemilik usaha untuk bersama-sama menjaga situasi yang aman dan kondusif. Jangan sampai aktivitas usaha menimbulkan kebisingan atau gangguan yang dapat meresahkan masyarakat," katanya.
Selain melakukan pengawasan terhadap pelanggaran perda, operasi tersebut juga bertujuan menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait adanya oknum yang diduga meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Bengkulu.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas secara langsung melakukan klarifikasi kepada sejumlah pemilik usaha yang ditemui selama operasi berlangsung. Dari hasil dialog tersebut, Satpol PP juga memberikan penjelasan bahwa seluruh kegiatan pengawasan dilakukan secara resmi dan tidak dibenarkan adanya pungutan liar dalam bentuk apa pun.
Sahat menegaskan, apabila ada pihak yang mengaku sebagai anggota Satpol PP dan meminta uang setoran atau imbalan tertentu, masyarakat maupun pelaku usaha diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik dan pengawasan, Satpol PP Kota Bengkulu membuka akses pengaduan melalui layanan Lapor Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876. Saluran tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait gangguan ketertiban umum maupun dugaan tindakan yang mencatut nama institusi.
Melalui operasi rutin seperti ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif guna menekan potensi pelanggaran perda sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra