TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kabupaten Kepahiang terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan pengembangan akses ekonomi.
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd., M.H., saat menghadiri pelaksanaan GTRA Tahun 2026 di Kabupaten Kepahiang. Menurutnya, reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan legalisasi kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Hartono menjelaskan, program reforma agraria merupakan salah satu agenda strategis pemerintah pusat yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, menyelesaikan berbagai persoalan agraria, hingga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi.
"Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah menciptakan pemerataan pembangunan. Program ini tidak berhenti pada penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh akses yang mampu meningkatkan produktivitas ekonomi," ujar Hartono.
Ia menambahkan, konsep reforma agraria yang diterapkan saat ini mengintegrasikan dua aspek utama, yakni penataan aset dan penataan akses. Penataan aset diwujudkan melalui legalisasi hak atas tanah, sedangkan penataan akses dilakukan dengan mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan sektor pertanian, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga penyediaan berbagai fasilitas penunjang aktivitas ekonomi masyarakat.
Selain menyasar masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kepahiang juga memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan legalitas berbagai aset milik pemerintah daerah yang hingga kini belum memiliki sertifikat resmi. Langkah tersebut dinilai penting guna memperkuat administrasi aset daerah sekaligus menghindari potensi sengketa di masa mendatang.
Pada pelaksanaan GTRA Tahun 2026, terdapat tujuh desa di Kabupaten Kepahiang yang ditetapkan sebagai lokasi prioritas. Penentuan desa-desa tersebut dilakukan berdasarkan potensi ekonomi, kebutuhan penataan aset, serta peluang pengembangan wilayah.
Desa Renah Kurung di Kecamatan Muara Kemumu menjadi salah satu lokus karena memiliki potensi besar pada sektor perkebunan kopi, pertanian, produksi gula aren, hingga pengembangan destinasi wisata.
Sementara itu, Desa Bukit Sari di Kecamatan Kabawetan dikenal memiliki potensi perkebunan dan pertanian yang didukung oleh berkembangnya UMKM berbasis olahan buah parijoto serta industri bubuk kopi lokal.
Di Kecamatan Tebat Karai, Desa Tapak Gedung dipilih karena memiliki kekuatan pada sektor wisata alam, pertanian, perkebunan, pengembangan UMKM, serta pelestarian wisata budaya yang dinilai mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat.
Kemudian Desa Bukit Barisan dan Desa Batu Ampar di Kecamatan Merigi juga masuk dalam program GTRA karena memiliki potensi peternakan, pertanian, perkebunan, wisata alam, wisata budaya, hingga aktivitas UMKM yang terus berkembang.
Sedangkan Desa Suro Bali di Kecamatan Ujan Mas diprioritaskan berkat potensi pertanian, perkebunan, wisata budaya, serta wisata religi yang dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan melalui dukungan reforma agraria.
Hartono menegaskan bahwa pemetaan yang dilakukan dalam program GTRA bukan hanya bertujuan menerbitkan sertifikat hak atas tanah, melainkan memastikan seluruh kawasan memiliki dukungan infrastruktur yang memadai sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Yang ingin kita bangun adalah kepastian hukum sekaligus membuka akses pembangunan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memiliki sertifikat tanah, tetapi juga memiliki peluang meningkatkan pendapatan melalui dukungan infrastruktur dan pengembangan usaha," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang, Nova Maroya, S.ST., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan GTRA sangat bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, maupun masyarakat.
Menurut Nova, seluruh lokasi reforma agraria telah dilakukan peninjauan guna mengidentifikasi kebutuhan legalisasi aset, pembangunan akses jalan, fasilitas pendukung pertanian, hingga penguatan sektor UMKM agar manfaat program dapat dirasakan secara optimal.
"Kami tidak hanya melakukan sertifikasi aset pemerintah maupun masyarakat, tetapi juga memetakan kebutuhan pembangunan yang mendukung peningkatan ekonomi masyarakat. Pendekatan ini diharapkan mampu menghadirkan manfaat nyata dari reforma agraria," ungkap Nova.
Melalui pelaksanaan GTRA Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kepahiang berharap persoalan pertanahan dapat diminimalkan melalui kepastian hukum yang kuat. Di sisi lain, pembangunan infrastruktur dan penguatan potensi ekonomi desa diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra