TEROPONGPUBLIK.CO.ID<<<>>> Dalam ranah hukum, bahasa memiliki peran penting sebagai alat komunikasi yang menghubungkan antara lembaga hukum dengan masyarakat serta sebagai instrumen utama dalam penyusunan produk hukum. Untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan bahasa hukum yang benar, Kota Bengkulu menggelar seminar bertajuk "Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Ranah Hukum" di Hotel Nala Sea Side pada Selasa (30/4/2024).
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menyoroti pentingnya penggunaan bahasa Indonesia sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam lembaga hukum. Beliau mengakui bahwa masih banyak lembaga hukum di Bengkulu yang belum sepenuhnya menerapkan bahasa Indonesia dengan benar dalam tugas mereka. Seminar ini diharapkan dapat menjadi forum untuk menemukan solusi terbaik dalam pengembangan bahasa Indonesia, khususnya dalam konteks hukum di Bengkulu.
Kepala Kantor Bahasa Bengkulu, Dwi Laily Sukmawati, menekankan pentingnya penggunaan linguistik forensik dalam penanganan perkara hukum. Dengan adanya linguistik forensik, perkara hukum yang melibatkan bahasa dapat lebih mudah ditangani. Ahli bahasa harus memastikan bahwa terjemahan bukti dalam sebuah kasus dapat dipertanggungjawabkan.
Seminar ini dihadiri oleh 100 peserta dari 42 lembaga hukum di Bengkulu. Peserta diajak untuk berdiskusi dengan para pakar dalam upaya meningkatkan pemahaman mereka tentang bahasa hukum. Harapannya, kegiatan ini akan membawa dampak positif dalam peningkatan literasi bahasa hukum di Kota Bengkulu, serta meminimalisir risiko terjadinya konflik yang diakibatkan oleh perbedaan interpretasi bahasa dalam ranah hukum.
Pewarta : Herdianson
Editing: Adi Saputra