TEROPONGPUBLIK.CO.ID-operasi tangkap buronan yang dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berlangsung sukses. Operasi ini dilakukan di Jl. Talao Mundam, Kasang, Kec. Batang Anai, Kab. Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Identitas terpidana yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut:
Nama Lengkap: Defrizal, S.T.(56) Status Pekerjaan: PNS pada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.
Terpidana Defrizal, sebelumnya dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 553 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017 karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Tahun Anggaran 2007 hingga 2009. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 7,5 miliar.
Akibatnya, Defrizal, dan terpidana lainnya dijatuhi pidana penjara masing-masing 6 tahun dan 6 bulan serta denda masing-masing sebesar Rp200.000.000. Denda harus dibayar, atau mereka akan menjalani pidana kurungan selama 6 bulan.
Selama proses penangkapannya, terpidana Defrizal, S.T. bersikap kooperatif, yang memudahkan proses pengamanan. Ia telah diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Kejaksaan Agung melalui program Tabur (Tangkap Buronan) terus meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan lain yang masih berkeliaran. Ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum. Kejaksaan juga menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan