Skip to main content

Terancam 15 Tahun Penjara, Seorang Pelajar Menyesal Akan Perbuatannya

Bengkulu Utara

BENGKULU UTARA.TEROPONG PUBLIK.CO.ID - Polres Bengkulu Utara,Berhasil mengamankan tersangka pencabulan seorang siswi.berinisial RBA (19), warga Kabupaten Bengkulu Utara,Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan salah satu warga atas aksi pencabulan kepada salah satu siswi Sekolah Menengah Atas, Kamis (14/1/2021).

KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Asnawi.menjelaskan pengakuan tersangka, diketahui pelaku telah satu kali melakukan hubungan badan dengan korban pada 24 November 2020 di salah satu ruangan bangunan Sekolah di Kabupaten Bengkulu Utara,Namun pihak polres Kabupaten Bengkulu Utara akan mendalami kasus ini, mengingat Keduanya sama-sama pelajar.

Menurut pengakuan tersangka antara dirinya dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak November tahun lalu, aksi pencabulan diakuinya terjadi di dalam ruang kelas bukan di atas meja dari perbuatan yang ia lakukan tersangka sangat menyesalinya dan akan bertanggung jawab.

"Kepada korban tersangka ini mengaku akan bertanggungjawab jika hamil," kata KBO Reskrim Polres Iptu Asnawi. Dari hasil pengembangan kasus Selain tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa seragam sekolah milik korban, atas perbuatan nyaTersangka terancam Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara.tutup nya. (K.Biro)