Skip to main content

Tersangka Kasus KDRT Dibebaskan dengan Restorative Justice: Sebuah Pembelajaran bagi Masyarakat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu membebaskan tersangka AP atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah penyelesaian dengan Restorative Justice (RJ) berhasil dilakukan.Rabu(20/12)(ft : Herdianson teropongpublik.co.id )

TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu membebaskan tersangka AP atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah penyelesaian dengan Restorative Justice (RJ) berhasil dilakukan.

Dalam keputusan yang diumumkan pada Rabu (20/12/2023), Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Denny Agustian, SH, MH, menyatakan bahwa permohonan penyelesaian melalui RJ yang diajukan oleh pihak korban telah dikabulkan setelah koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Pembebasan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari permohonan korban untuk penyelesaian dengan restorative justice. Setelah gelar perkara dan ekpose bersama Kejaksaan Agung, Alhamdulillah permohonan korban diterima sehingga perkara dihentikan dengan mengedepankan keadilan restorative justice," ujar Denny di Kejari Bengkulu.

Perkara ini awalnya ditangani oleh Polresta Bengkulu dan dilimpahkan ke Kejari Bengkulu. Pihak keluarga korban melalui Lembaga Bantuan Hukum Ibu dan Anak (IBA) mengajukan permohonan RJ atas dugaan KDRT yang didasari oleh masalah sepele terkait makanan roti, yang berujung pada pemukulan terhadap istri tersangka, AP.

"Dalam kasus ini, kedua belah pihak, yang merupakan pasangan muda dan baru menikah, diberikan pesan agar kejadian serupa tidak terulang lagi," tambah Denny.

Benni Hidayat, SH, Ketua Lembaga Bantuan Hukum IBA Kota Bengkulu, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, Kejati Bengkulu, dan Kejari Bengkulu atas pengabulan permohonan RJ.

"Kami mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kejari Bengkulu dan jajaran serta berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat karena telah menyelesaikan persoalan melalui restorative justice," ucap Benni.

Benni juga mengucapkan terima kasih khusus kepada Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Denny Agustian, yang memberikan nasihat kepada kedua pihak untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

"Pada intinya, kami sangat mengapresiasi Kejaksaan atas program restorative justice ini. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi korban dan tersangka agar ke depannya dapat menjalani kehidupan rumah tangga yang lebih baik," tutur Benni.

Ketua SMSI Provinsi Bengkulu, Wibowo Susilo, juga ikut memberikan apresiasi terhadap Kejari Bengkulu dan program restorative justice yang menurutnya memberikan manfaat positif bagi masyarakat.

"Kita memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan oleh Kejari Bengkulu. Program ini telah memberikan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Semoga program ini terus berlanjut dan memberikan dampak positif yang lebih besar," ungkap Wibowo Susilo.

Kasus ini menandai pentingnya penyelesaian kasus KDRT melalui pendekatan RJ sebagai alternatif yang memberikan kesempatan untuk penyembuhan dan pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat.

Pewarta : Herdianson

Editing : Adi Saputra