Skip to main content

Tewasnya Polisi dI Rutan Akibat DIaniayaan 8 Tersangka Resmi di Tahan

PROVINSI BENGKULU

PROVINSI BENGKULU.TEROPONGPUBLIK.COM - Masih ingat kasus Napi Rutan Malabero Kelas II B Kota Bengkulu yakni Bripka Rafii Syahro Hamzah salah satu anggota polri yang terjerat kasus penyalahgunaan Narkoba yang dikeroyok enam orang napi hingga meninggal dunia. Dalam kasus tersebut diketahui Polda Bengkulu menetapkan 8 orang sebagai tersangka dua diantaranya merupakan sipir Rutan Malabero Kota Bengkulu.

Delapan tersangka ini yaitu Rahman dan Anes yang merupakan sipir Rutan Malabero, kemudian Maryono, Yoga, Romi, Joni, Alen dan Piter yang merupakan napi Rutan Malabero. 

Terbaru, delapan tersangka ini, Selasa (9/7/2019) resmi ditahan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu setelah penyidik Polda Bengkulu melakukan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu.

Kepala Kejari Bengkulu Emilwan Ridwan, melalui Kasi Pidsus Oktalian Darmawan mengatakan terdakwa selama 20 hari kedepan akan ditahan di Rutan Malabero Kota Bengkulu setelah menjalani pelimpahan tahap dua untuk memudajkan proses persidangan. Terlebih sebagai upaya agara para terdakwa tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

“Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara maka dari itu kita lakukan penahanan. Pihak Lapas mengajukan penangguhan penahanan terhadap petugas sipir, namun tetap kita lakukan penahanan sesuai prosedur administrasi serta hasil kordinasi dengan Kasi Pidum dan JPU yang berkesimpulan terdakwa tetap ditahan,” Jelas Oktalian

Disisi lain, Kepala Lapas Kelas II A Bengkulu Nuridin, mengatakan untuk dua sipir yang menjadi tersangka selama ini ditangguhkan penahanannya dengan alasan tenaga keduanya sangat dibutuhkan sebagai pegawai. Namun setiap dimintai keterangan keduanya selalu koperatif. Terkait penangguhan penahanan yang diajukan ke Kejari Bengkulu.

“Kita upayakan semua berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Ujar Nuridin

Soal status kepegawaian kedua sipir ini, Nuridin menyebutkan keduanya masih menjadi pegawai dan pihaknya masih menunggu kelanjutan kasus ini terkait status kepegawaian dua sipir itu.

“Itu nanti ada prosesnya dan aturannya kalau dia kena diatas tiga tahun biasanya ada sanksi yang diberikan,” bebernya

Sekedar mengingatkan, kasus yang menjerat delapan tersangka berawal pada Rabu tanggal 16 Mei 2018 lalu Penyidik Polda Bengkulu melakukan pelimpahan tahap dua korban Jaksa.  Setelah jaksa menerima pelimpahan tersebut, korban langsung dititipkan ke Rutan Malabero Bengkulu, pada Rabu siang 16 Mei 2018. Belum penuh 24 jam, pada Rabu malam 16 Mei 2018 sekira pukul 20.30 WIB keributan terjadi antara korban dan tahanan lainnya.  Sekira pukul 21.45 WIB petugas Rutan mengetahui kejadian itu, dan korban langsung dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Namun setelah beberapa jam menjalani perawatan nyawa korban tetap tidak terselamatkan dan meninggal dunia pada Kamis pagi tanggal 17 Mei 2018.

SUMBER : CONTRAS 

(AMENG - AMBO)