TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah pada Kamis, 9 Januari 2025. Penyerahan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) dalam perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing di Kabupaten Bengkulu Tengah untuk periode 2016-2017.
Tersangka dan Kerugian Negara
Tersangka dalam kasus ini adalah Harry Wahyudi, S.Sos, yang juga dikenal dengan nama Harry atau Herry Wahyudi bin Husni Thamrin. Ia diduga bersama terpidana lain, Elpi Eriantoni, telah merugikan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp1.706.829.830. Dugaan tindak pidana korupsi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta didukung oleh bukti-bukti dari Laporan Polisi dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Proses Penyerahan
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung pada pukul 10.00 WIB di dua lokasi, yaitu Lapas Kelas IIA Bengkulu dan Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkulu. Barang bukti yang diserahkan berupa satu berkas dokumen lengkap yang relevan dengan kasus ini.
Kegiatan penyerahan ini dilakukan oleh Unit Tipidkor Polres Bengkulu Tengah, yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor Atrawan Saswan, S.H., M.H., bersama tiga anggota lainnya yaitu Syopriansyah Jumroh, S.Sos., A.DN Simare Mare, S.H., dan R. Novyantomi, S.H. Semua tahapan pelaksanaan berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Kelanjutan Proses Hukum
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan kelengkapan penyidikan dan menjadi langkah berikutnya menuju proses peradilan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah. Ia menambahkan bahwa seluruh pihak berharap agar proses hukum kasus ini dapat segera diselesaikan sehingga menjadi pelajaran dan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi lainnya.
Kepolisian dan Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan profesional. Upaya ini diharapkan dapat membantu menegakkan hukum secara tegas, memberikan keadilan, serta mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi bukti nyata dari upaya pemberantasan korupsi di wilayah Bengkulu Tengah.
Pewarta : Rizon
Editing : Adi Saputra