Skip to main content

Wabup Sampaikan Nota Pengantar Raperda PDAM Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara

bengkulu utara

BENGKULU UTARA.TEROPONGPUBLIK.CO.ID>><<Rabu 5 Agustus 2020 .Agenda DPRD Kabupaten Bengkulu Utara,Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dengan Agenda mendengarkan jawaban pihak eksekutif atas pandangan umum fraksi -fraksi DPRD Kab B-U terhadap Nota pengantar Raperda PDAM Tirta Ratu samban kabupaten Bengkulu Utara. yang disampaikan oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara. Bpk Arie Septia Adinata.SE.MAP.

Dalam penyampainya wakil Bupati Bengkulu Utara menjelaskan,”Kami sangat mengapreiasi yang sebesar-besarnya terhadap semua fraksi yang memberikan dukungan ,peratian,tanggapan dan saran yang telah diberikan terhadap rancangan peraturan daerah,tentang perusahan air minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.

BENGKULU UTARA

“Menjawab dari fraksi PDI Perjuangan,mengenai mekanisme tata kelola,kami mendukung tata kelola yang melibatkan pihak ketiga dalam bentukm kerjasama pihak pemerintah dan badan usaha,hal ini diharapkan menjadikan pelayanan public baru yang merupakan pegesaran jati diri pemerintah moderen untuk memenuhi tuntutan dan keinginan dan kebutuhan public menjadi murah,tepat wakyu puas,dan bahagia lahir dan batin,”jelas Wabup.

“Cara satu aspek yang penting untuk diatur dalam penyelenggaraan pelayanan public,hanyalah standar pelayanan,dengan adanya standar pelayanan akan sangat menjamin akses dan sarana setiap warga Negara,untuk mendapatkan pelayanan dari penyelenggara untuk ini Regulasi-regulasi yang ada harus dicermati dengan seksama maka kami jelaskan untuk regulasi PDAM Tirta Ratu Samban telah memiliki starndar S.O.P dalam rangka pencapaian pelayanan pada pelanggan namun dalam pelaksanaan yang belum tercapai secara maksimal,kedepanya Pdam Tirta Ratu Samban akan mengupayakan Pecapaian Pelayanan secara maksimal,”tambah Wabup Arie Septia Adinata,

BENGKULU UTARA

“Untuk mengenai studi pelayan tetang perusahan daerah yang baru ini perlu dikerjakan secara seksama,di dalam eksra akademik perlu ditambah peluang kelayakan usaha public ini,Pdam Tirta Ratu Samban telah memintak kepada kantor wilayah Kemenhumham Bengkulu untuk pembuatan Naska Akademik dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang perunda air minum Tirta ratu samban Kabupaten Bengkulu Utara.Untuk Kedepannya PDAM Tirta Ratu Samban akan Melakukan kajian dalam pengembangan usaha,’’

Untuk perubahan nama Perusahan umum Air Minum Daerah Kabupaten Bengkulu Utara yang Selanjutnya disebutkan PDAM Tirta Ratu Samban dalam badan usaha milik daerah yang bergerak dalam bidang pelayanan air bersih terkait dengan penanaman,penambahan tirta ratu samban dan kami memintah atas alasan perubahan nama tersebut.

Pdam Tirta Ratu Samban didirikan berdasarkan peraturan daerah tingkat II Bengkulu Utara no 16 /tahun 1990 tentang pendirian perusahan  daerah Air Minum Tirta  Kabupaten Bengkulu Utara,tingkat II Bengkulu Utara,sedangkan perubahan dari PDAM Tirta Ratu Samban menjadi perunda Air minum tirta ratu samban Kabupaten Bengkulu Utara adalah amanah dari peraturan pemerintah no 54 tahun 2017 tentang usaha milik daerah.

Tujuan berdirinya pdam tirta ratu samban Kabupate Bengkulu utara,untuk meningkatkan keuntungan Pendapatan daerah sebagai salah satu sumber pendapatn asli daerah,terkait dengan hal tersebut pemerintah daerah perlu menekan kembali agar pengelola Pdam Tirta ratu samban dilakukan secara Propesional sehingga kedepanya mampu memberikan distribusi Pendapatan asli dearah,dan sekali kami atas pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mengucapkan terimakasih atas saran dan usulannya,dan kedepannya kami Pdam Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara akan meningkatkan secara Propesional dalam pengelolahan,pelayanan kepada masyarakat.

BENGKULU UTARA

Terkait masih banyak keluhan dari masyrakat tentang penangan  tambahan jaringan pipa tidak baik diantaranya;

1.Pengalian Tanah untuk pemasangan pipa tIdak izin Rt dan masyarakat setempat

2.Pengalian tanah untuk pipa tetapi menutupnya seperti semula baik secara dicor maupun aspal

3.Keluhan masyarakat mengenai seringkat air Pdam Yang mati,yang keru sehingga tidak layak untuk air mandi dan Untuk Dikomsumsi

Untuk pengalian dan pemasangan jaringan pipa yang tertanam pada bahu jalan pihak pdam telah menyurati pemerintah kecamatan dan desa,sedangkan pengalian dan pemasangan jaringan pipa yang masuk dalam pekarangan rumah masyarakat telah mendapatkan persetujuan dari pihak pemerintahan  dan untuk mengerjaan cor beton maupun aspal kedepannya pdam tirta ratu samban akan melakukan penyuluhan dan mengembalikan seperti semula,dan terkait dengan pdam yang sering mati dan keru,itu perlu diketahui dan disebabkan oleh perbaikan pipa,dan semoga kedepannya pdam Tirta ratu samban Kabupaten Bengkulu Utara siap danterus membrikan pelayan terbaik unruk seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara,”tutup Wabup,(K.BIRO)(ADV)