TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie S Adinata, SE, M.Ap, menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Penyampaian ini berlangsung di Gedung Paripurna DPRD BU dengan kehadiran para pemangku kepentingan terkait.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, S.H, didampingi Wakil Ketua I Juhaili, S.IP, dan Waka II Herliyanto, S.IP, bersama anggota DPRD BU lainnya, Sekdakab BU, Forkopimda BU, kepala OPD, serta tamu undangan turut hadir dalam kesempatan ini.Selasa (13/11) di ruang Rapat Paripurna .
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Arie S Adinata menyoroti urgensi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut diharapkan akan meningkatkan efisiensi dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang merupakan elemen vital dalam tata kelola pemerintahan desa.
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, dalam sambutannya menekankan pentingnya langkah proaktif dengan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Hal ini sebagai respons terhadap potensi bencana di wilayah tersebut, menegaskan semangat kerjasama DPRD dalam menyikapi dinamika peraturan daerah demi pelayanan publik yang lebih baik.
"Diharapkan hasil dari rapat ini dapat memberikan landasan yang kokoh untuk perubahan peraturan yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan," ujar Ketua DPRD Sonti Bakara.
Selanjutnya, Wakil Bupati Arie S Adinata membacakan nota pengantar terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Ia menyatakan bahwa perangkat desa memiliki peran strategis dalam mendukung kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan di tingkat desa.
"Dalam mensukseskan kegiatan pembangunan desa dan membantu pelaksanaan tugas kepala desa, diperlukan regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan dalam berbagai aspek di pemerintahan desa," ungkap Wakil Bupati Arie S Adinata.
Lebih lanjut, Arie S Adinata menyampaikan harapannya agar Raperda yang disampaikan kepada DPRD dapat segera dibahas dan disetujui, sehingga melalui keputusan dewan dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Rapat paripurna ini mencerminkan kesungguhan dan komitmen DPRD Bengkulu Utara dalam merespons perubahan kebutuhan masyarakat serta menjaga kesiapan dalam penanggulangan bencana di wilayah tersebut.
(adv)Pewarta : Gunawan
Editing : Adi Saputra