TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>>Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Gubernur Bengkulu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, serta perjanjian kerja sama antara para Bupati/Wali Kota se-Provinsi Bengkulu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di masing-masing daerah. Acara yang berlangsung di Balai Raya Semarak Bengkulu pada Selasa (25/11/2025) tersebut menandai langkah strategis dalam penerapan pidana kerja sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat implementasi norma baru KUHP, khususnya yang berkaitan dengan pidana kerja sosial sebagai salah satu alternatif pemidanaan. Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum berkomitmen menghadirkan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah provinsi bersama seluruh kabupaten/kota siap mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari transformasi sistem hukum nasional. Ia menegaskan bahwa penerapan sanksi ini membutuhkan kesiapan dari berbagai pihak, mulai dari fasilitas, regulasi teknis, hingga pendampingan terhadap pelaku yang akan menjalani pidana tersebut.
“Pidana kerja sosial bukan hanya upaya menghadirkan keadilan, tetapi juga sarana untuk memulihkan hubungan sosial dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk berkontribusi kepada masyarakat. Pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu berkomitmen mengawal implementasi ini secara optimal,” ujar Helmi.
Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyampaikan apresiasi terhadap terobosan hukum tersebut. Menurutnya, kebijakan pidana kerja sosial merupakan langkah maju yang dapat menjadi solusi alternatif bagi pelanggar hukum yang melakukan tindak pidana ringan. Ia memastikan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu siap bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam menyiapkan ekosistem penerapan sanksi berbasis kerja sosial secara terukur.
Dedy menekankan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial harus dijalankan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan, tanpa menghilangkan nilai edukatif dan efek jera yang diharapkan. Ia menambahkan bahwa pemerintah kota akan memfasilitasi koordinasi lintas instansi untuk memastikan program ini berjalan efektif dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
“Melalui pidana kerja sosial, pelaku dapat memperbaiki kesalahan dengan terlibat langsung dalam kegiatan yang bermanfaat bagi publik. Ini sejalan dengan visi Pemkot Bengkulu untuk membangun tata kelola pemerintahan yang inklusif, humanis, dan memberi ruang bagi setiap warga untuk berubah menjadi lebih baik,” ujarnya.
Kegiatan penandatanganan MoU ini juga diharapkan membuka jalan bagi penyusunan pedoman teknis di tingkat daerah, termasuk jenis-jenis kegiatan sosial yang dapat dijadikan bentuk pemidanaan, mekanisme pengawasan, serta evaluasi pelaksanaannya. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan instansi terkait diharapkan mampu menciptakan sistem pemidanaan yang lebih adil dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Dengan adanya kesepakatan ini, Provinsi Bengkulu menjadi salah satu daerah yang siap mengadopsi ketentuan baru KUHP dan mengimplementasikannya secara konkret di lapangan. Pemerintah daerah berharap penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya hukum yang lebih berkeadilan dan mampu meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra