TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Imbauan Menyambut Libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipatif menyusul peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi yang diprediksi melanda wilayah Kota Bengkulu.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan enam poin utama yang harus dipatuhi masyarakat demi menjaga keamanan, keselamatan, serta ketertiban umum selama libur akhir tahun. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah larangan merayakan malam pergantian tahun dengan meniup terompet, menyalakan kembang api atau petasan, serta melakukan aksi kebut-kebutan di jalan raya yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Wali Kota Dedy Wahyudi mengajak masyarakat untuk mengisi malam tahun baru dengan kegiatan yang lebih positif dan bermakna. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak merayakan tahun baru secara berlebihan. Lebih baik diisi dengan kegiatan yang bermanfaat seperti beribadah sesuai agama masing-masing. Khusus umat Islam, kami mengajak untuk melaksanakan zikir, istigosah, dan doa bersama agar Kota Bengkulu senantiasa terhindar dari musibah,” demikian isi imbauan dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, berdasarkan rilis resmi Stasiun Meteorologi Fatmawati Soekarno BMKG Bengkulu, wilayah Kota Bengkulu diprakirakan akan mengalami hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat selama periode libur akhir tahun. Kondisi ini meningkatkan risiko terjadinya banjir, genangan, tanah longsor, serta gelombang tinggi di wilayah perairan.
Menyikapi hal tersebut, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di luar rumah, terutama pada malam hari. Warga juga diimbau untuk menghindari kawasan pantai dan pesisir mengingat potensi gelombang tinggi yang dapat membahayakan keselamatan. Pemerintah Kota Bengkulu turut mengajak masyarakat untuk kembali menggiatkan budaya gotong royong dengan membersihkan saluran drainase dan lingkungan sekitar guna mencegah banjir akibat sumbatan sampah.
Tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, Surat Edaran ini juga memuat instruksi tegas kepada pemilik tempat hiburan malam serta pengelola objek wisata. Mereka diminta untuk tidak mengadakan atau memfasilitasi perayaan malam tahun baru secara berlebihan yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar dan sulit dikendalikan, terlebih di tengah kondisi cuaca yang tidak bersahabat.
Surat Edaran Wali Kota Bengkulu ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri serta arahan Gubernur Bengkulu terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru. Pemerintah Kota Bengkulu berharap seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, serta pengelola destinasi wisata dapat mematuhi imbauan tersebut demi terciptanya suasana libur akhir tahun yang aman, tertib, dan kondusif.
Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kota Bengkulu dapat berlangsung dengan penuh ketenangan tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kewaspadaan terhadap potensi bencana.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra