Skip to main content

20 Titik Eks HGU di Bengkulu Segera Dikelola Bank Tanah, Ini Rencananya

20 Titik Eks HGU di Bengkulu Segera Dikelola Bank Tanah, Ini Rencananya

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<<>>>  Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai mengambil langkah strategis dalam menata kembali aset lahan yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Sekitar 20 titik lahan eks HGU kini tengah dipersiapkan untuk dikelola melalui skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Badan Bank Tanah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan lahan agar lebih produktif dan berdampak langsung terhadap pembangunan daerah.

Rencana tersebut dibahas secara khusus dalam rapat koordinasi yang melibatkan para Sekretaris Daerah kabupaten/kota serta Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Bengkulu. Pertemuan berlangsung di Aula Pola Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (11/2), dan turut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu bersama jajaran Badan Bank Tanah.

Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Gubernur Bengkulu dan Kepala Badan Bank Tanah mengenai penataan serta pengelolaan lahan di wilayah Bengkulu. Melalui sinergi tersebut, pemerintah daerah berharap aset tanah yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal dapat diolah menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menjelaskan bahwa hasil inventarisasi awal menunjukkan sedikitnya terdapat 20 lokasi eks HGU yang tersebar di delapan daerah. Wilayah tersebut meliputi Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Kepahiang, Seluma, Lebong, hingga Kaur. Luas total lahan yang terdata mencapai ribuan hektare dan saat ini masih dalam proses verifikasi lanjutan untuk memastikan status serta kesiapan administrasinya.

Menurut Khairil, data tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah. Pasalnya, pendataan baru difokuskan pada eks HGU dan belum mencakup tanah terlantar yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Ia menegaskan bahwa potensi luasan lahan yang dapat dikelola melalui skema Bank Tanah masih terbuka lebar.

“Yang kita bahas saat ini baru eks HGU. Di luar itu masih ada tanah terlantar yang sudah ditetapkan kementerian. Jumlahnya bisa saja bertambah setelah proses pendalaman selesai,” jelasnya.

Pemanfaatan lahan eks HGU ini direncanakan tidak hanya untuk kepentingan investasi, tetapi juga diarahkan pada kebutuhan pembangunan yang bersifat strategis dan sosial. Pemerintah daerah membuka peluang pemanfaatan lahan tersebut untuk pembangunan kawasan perkantoran, sentra industri, fasilitas umum, hingga program yang menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung.

Setelah ditetapkan menjadi HPL di bawah pengelolaan Badan Bank Tanah, skema pemanfaatannya dapat diberikan melalui mekanisme hak pakai maupun Hak Guna Bangunan (HGB), disesuaikan dengan peruntukan dan rencana tata ruang wilayah. Dengan demikian, pengelolaan lahan tetap berada dalam kendali negara, namun dapat dimanfaatkan pihak lain secara legal dan terukur.

Perwakilan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu dalam kesempatan itu turut menjelaskan bahwa pola reforma agraria saat ini mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya distribusi tanah dilakukan secara langsung kepada masyarakat, kini mekanismenya diawali dengan pemberian HPL kepada Badan Bank Tanah. Selanjutnya, lahan tersebut dapat dialokasikan sesuai skema yang telah ditetapkan pemerintah.

Model ini dinilai mampu menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, serta mengurangi potensi konflik agraria. Selain itu, pengelolaan melalui Bank Tanah memungkinkan perencanaan pemanfaatan lahan dilakukan secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Pemprov Bengkulu menilai keberadaan lahan eks HGU yang tidak lagi aktif harus segera ditata agar tidak menjadi aset terbengkalai. Dengan pengelolaan yang tepat, lahan tersebut dapat menjadi pendorong investasi sekaligus membuka peluang kerja baru bagi masyarakat setempat.

Langkah kolaboratif antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan Badan Bank Tanah ini diharapkan mampu mempercepat realisasi program reforma agraria sekaligus mendukung visi pembangunan Bengkulu yang berdaya saing. Ke depan, proses verifikasi dan penetapan lahan akan terus dilakukan hingga seluruh potensi eks HGU di Bengkulu dapat terpetakan secara menyeluruh dan siap dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra