Skip to main content

ASN Wajib Masuk 30 Maret, Pemkot Bengkulu Tegaskan Layanan Publik Kembali Normal Pasca-Lebaran

Pemkot Bengkulu memastikan layanan publik kembali normal usai libur Idulfitri 1447 H. ASN diwajibkan masuk 30 Maret 2026 tanpa toleransi tambahan libur.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan seluruh pelayanan publik akan kembali berjalan normal setelah berakhirnya rangkaian libur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Penegasan ini disertai dengan kebijakan disiplin ketat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menambah masa libur di luar ketentuan yang berlaku.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, menyampaikan bahwa seluruh ASN diwajibkan kembali aktif bekerja pada Senin, 30 Maret 2026. Ia memastikan tidak ada ruang toleransi bagi pegawai yang mencoba memperpanjang libur secara sepihak.

“Seluruh ASN harus sudah kembali bekerja sesuai jadwal. Tidak ada penambahan cuti atau libur di luar yang telah ditetapkan,” tegas Medy, Kamis (26/3/2026).

Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga stabilitas roda pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Pasalnya, sebelumnya ASN telah menikmati libur nasional yang cukup panjang, meliputi Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Idulfitri, serta skema Work From Anywhere (WFA) bersyarat yang diberlakukan pada 25 hingga 27 Maret 2026.

Dengan total waktu libur yang cukup panjang tersebut, Pemkot Bengkulu menilai penting untuk mengembalikan ritme kerja secara cepat dan terstruktur. Oleh karena itu, pengawasan terhadap kehadiran ASN akan diperketat di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Medy menginstruksikan para kepala OPD agar melakukan kontrol langsung terhadap pegawai di unit kerja masing-masing. Ia menekankan bahwa kehadiran ASN di hari pertama kerja pasca-libur menjadi indikator utama kedisiplinan aparatur.

Pemkot Bengkulu juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan resmi. Sanksi tersebut akan mengacu pada regulasi disiplin pegawai yang berlaku, mulai dari teguran hingga hukuman administratif yang lebih berat.

Selain itu, pengajuan cuti baru setelah libur Lebaran akan diperketat. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah adanya upaya memperpanjang masa libur secara tidak resmi yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.

“Pengajuan cuti akan kita seleksi secara ketat. Jangan sampai ada ASN yang mencoba menambah libur di luar aturan,” ujar Medy.

Pemkot juga memberikan perhatian khusus kepada OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti layanan administrasi kependudukan, kesehatan, dan perizinan. Pada sektor-sektor ini, kesiapan pelayanan harus optimal sejak hari pertama kerja.

Pengaturan jadwal kerja dan pembagian tugas diminta dilakukan secara efektif agar tidak terjadi penumpukan antrean atau keterlambatan layanan. Komunikasi internal antarpegawai juga harus berjalan lancar untuk menghindari kendala teknis.

Menurut Medy, kualitas pelayanan publik menjadi prioritas utama yang tidak boleh terganggu, terutama setelah masyarakat kembali beraktivitas normal pasca-Lebaran.

Kebijakan pengetatan disiplin ASN ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bengkulu dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Profesionalisme aparatur negara dinilai sangat penting, terutama dalam momentum pasca-libur panjang yang rawan terjadi penurunan kinerja.

Arahan ini juga sejalan dengan kebijakan Wali Kota Bengkulu yang menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas.

Dengan pengawasan yang melekat dan aturan yang tegas, Pemkot Bengkulu optimistis seluruh layanan publik dapat kembali berjalan maksimal tanpa hambatan, baik secara teknis maupun administratif.

“Semua OPD harus siap, pelayanan harus langsung berjalan normal. Kita ingin masyarakat tetap merasakan pelayanan yang cepat dan optimal,” tutup Medy.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra