TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu menerima audiensi Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (11/5/2026). Pertemuan tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi para pegawai PPPK paruh waktu yang hingga kini masih menunggu kepastian status dan regulasi dari pemerintah pusat.
Audiensi berlangsung serius namun penuh semangat perjuangan. Para perwakilan PPPK paruh waktu menyampaikan keresahan mereka terkait posisi kepegawaian yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka berharap DPRD Provinsi Bengkulu dapat menjadi jembatan untuk memperjuangkan nasib PPPK paruh waktu agar memperoleh kepastian status sebagai PPPK penuh waktu bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pertemuan dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Zainal bersama anggota komisi lainnya, yakni Herwin Suberhani, Susman Hadi, dan Edwar Samsi. Turut hadir Kepala Bidang BKD Provinsi Bengkulu Sri Hartika yang memberikan penjelasan mengenai langkah pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan tersebut.
Dalam audiensi itu, perwakilan PPWI menegaskan bahwa selama ini PPPK paruh waktu masih berada dalam kondisi yang dianggap “abu-abu”. Mereka mengaku telah menjalankan tugas dan tanggung jawab layaknya pegawai lainnya, namun belum mendapatkan kepastian hukum mengenai hak, status, maupun jenjang karier.
Para peserta audiensi meminta DPRD Provinsi Bengkulu untuk mendorong pemerintah pusat dan DPR RI agar segera memperjelas regulasi terkait PPPK paruh waktu. Menurut mereka, revisi maupun penguatan aturan dalam kebijakan kepegawaian nasional menjadi langkah penting agar para PPPK-PW memiliki masa depan yang lebih pasti.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, mengatakan pihaknya memahami keresahan para PPPK paruh waktu. Ia memastikan aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
“Informasi ini akan kami bawa ke Menpan-RB untuk segera mencari solusi,” ujar Zainal saat memimpin audiensi.

Ia menegaskan bahwa persoalan PPPK paruh waktu menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu. Menurutnya, pemerintah harus memberikan perlindungan dan kepastian kepada para pegawai yang telah mengabdi tetapi belum memiliki regulasi yang kuat.
Zainal juga menilai keberadaan PPPK paruh waktu sangat penting dalam mendukung pelayanan publik di daerah. Karena itu, ia berharap pemerintah pusat dapat segera mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada para tenaga kerja tersebut.
Dukungan serupa juga disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Herwin Suberhani. Ia menyatakan pihaknya siap memperjuangkan aspirasi PPPK paruh waktu agar dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
“Saya sepakat dengan kawan-kawan sekalian, terus berjuang dan kita sama-sama berjuang. Yakin dan percayalah kami dari Komisi I akan sekuat tenaga memperjuangkan bapak/ibu PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu,” kata Herwin.
Menurut Herwin, perjuangan PPPK paruh waktu bukan hanya soal status pekerjaan, tetapi juga menyangkut kesejahteraan dan kepastian hidup para pegawai beserta keluarga mereka. Ia berharap pemerintah pusat dapat mendengar aspirasi yang berkembang di daerah.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menyoroti kondisi struktur belanja pegawai dalam APBD yang saat ini dinilai telah melampaui batas rekomendasi pemerintah pusat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPRD tetap berupaya mencari solusi agar keberadaan PPPK paruh waktu tidak dihapuskan.
“Kita terus berupaya membuat struktur APBD menjadi ideal tanpa menghapus PPPK paruh waktu dan ini kami ingatkan ke gubernur,” tegas Edwar Samsi.
Ia menjelaskan bahwa DPRD Provinsi Bengkulu akan terus mengawal kebijakan anggaran agar tetap berpihak kepada pegawai, khususnya PPPK paruh waktu yang selama ini telah membantu jalannya pemerintahan.
Dari pihak PPWI, Wakil Ketua Umum DPP PPWI, Erpin, menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan komitmen DPRD Provinsi Bengkulu, khususnya Komisi I, dalam memperjuangkan nasib PPPK paruh waktu.
Menurutnya, dukungan dari DPRD menjadi energi positif bagi para PPPK-PW untuk terus memperjuangkan hak mereka melalui jalur yang sesuai aturan.
Di sisi lain, Kabid BKD Provinsi Bengkulu Sri Hartika menjelaskan bahwa pihak BKD juga telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan terkait PPPK paruh waktu.
“Pihak BKD telah mendorong Menpan-RB melalui perwakilan senator agar segera menurunkan juknis-juklak yang mengatur kepastian PPPK,” ujar Sri Hartika.
Ia menambahkan, BKD Provinsi Bengkulu juga telah mengusulkan agar urusan gaji, tunjangan, dan hak lainnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat sehingga status dan kesejahteraan PPPK paruh waktu dapat lebih terjamin.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui surat edaran gubernur disebut tetap mempertahankan keberadaan PPPK paruh waktu di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu sebagai bentuk komitmen terhadap keberlangsungan tenaga kerja tersebut.(adv).
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra