TEROPONGPUBLIK.CO.ID– Kepolisian Daerah Bengkulu melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Rejang Lebong. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam mengawasi penyaluran energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan ilegal.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/21/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BENGKULU tertanggal 9 April 2026. Dugaan pelanggaran berkaitan dengan praktik pengangkutan dan niaga BBM subsidi pemerintah secara tidak sah.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu malam, 8 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau, tepatnya di Desa Tanjung Sanai II, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
Modus Pengisian Berulang Gunakan QR Code Tidak Sesuai
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial RE sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga menjalankan praktik pembelian Bio Solar subsidi secara berulang dengan menggunakan QR Code yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Modus tersebut dilakukan untuk memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah besar, kemudian diduga akan diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi. Praktik seperti ini dinilai merugikan negara sekaligus menghambat masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkan BBM subsidi.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu menemukan adanya kendaraan yang telah dimodifikasi khusus untuk menampung BBM dalam kapasitas besar. Modifikasi tersebut diduga digunakan untuk memperlancar aktivitas pengangkutan bahan bakar secara ilegal.
Polisi Amankan Hampir 5 Ribu Liter Bio Solar
Dalam operasi pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sekitar 4.935 liter BBM jenis Bio Solar, satu unit mobil dump truck yang telah dimodifikasi menggunakan tangki tambahan, pompa elektrik, selang minyak, terpal plastik, hingga satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Jumlah BBM yang diamankan tergolong besar dan diduga telah dipersiapkan untuk distribusi tertentu. Aparat kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Selain itu, polisi juga tengah menelusuri asal-usul QR Code yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pengisian berulang di sejumlah SPBU.
Terancam Hukuman Penjara dan Denda
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam aturan perundang-undangan terbaru.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta ancaman denda hingga kategori V sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini penyidik masih melengkapi proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan sesuai aturan hukum.
Polda Bengkulu Ajak Masyarakat Awasi Distribusi BBM Subsidi
Polda Bengkulu mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi di wilayah masing-masing. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan indikasi penimbunan, penyelewengan, atau aktivitas mencurigakan terkait penyaluran bahan bakar bersubsidi.
Langkah pengawasan bersama dinilai penting guna menjaga stabilitas pasokan energi serta memastikan subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama sektor transportasi, nelayan, dan pelaku usaha kecil.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi agar tidak memanfaatkan program pemerintah demi keuntungan pribadi. Aparat kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi energi bersubsidi di Provinsi Bengkulu.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra