Skip to main content

Bapenda Bengkulu Cabut SPT Juru Parkir Zona 6, Tarikan Parkir di Pasar Panorama Dinyatakan Ilegal

Bapenda Bengkulu Cabut SPT Juru Parkir Zona 6, Tarikan Parkir di Pasar Panorama Dinyatakan Ilegal

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu kembali mengambil langkah tegas dalam menertibkan pengelolaan parkir tepi jalan umum. Kali ini, Bapenda secara resmi mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) seluruh juru parkir yang bertugas di wilayah Zona 6, tepatnya di sepanjang Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong, kawasan Pasar Panorama.

Pencabutan SPT tersebut sekaligus menandai berakhirnya kewenangan para juru parkir untuk melakukan aktivitas pemungutan retribusi parkir di dua ruas jalan tersebut. Dengan demikian, seluruh bentuk penarikan uang parkir di lokasi tersebut dinyatakan tidak sah dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan, menegaskan bahwa kebijakan ini sudah melalui proses evaluasi dan pertimbangan matang. Ia menekankan, sejak SPT dicabut, tidak ada lagi dasar hukum bagi juru parkir untuk menarik retribusi parkir di kawasan tersebut.

“Dengan pencabutan SPT ini, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi aktivitas pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum di Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong. Termasuk juga tidak diperbolehkan melakukan penyetoran hasil pungutan ke Bank Bengkulu,” ujar Indra Gunawan dalam keterangan resminya, Rabu (28/1/2026).

Menurut Indra, Bapenda telah menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada para juru parkir terkait pencabutan tersebut. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mengaku tidak mengetahui kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi setelah tanggal pencabutan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Bapenda Kota Bengkulu juga menekankan dua poin penting yang wajib dipahami oleh juru parkir maupun masyarakat. Pertama, larangan mutlak melakukan pungutan parkir di sepanjang Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong. Jika masih ditemukan praktik pemungutan, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori Pidana Pungutan Liar (Pungli).

Kedua, seluruh bentuk penyetoran dana parkir ke Bank Bengkulu pasca pencabutan SPT tidak akan diakui sebagai setoran resmi Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Pemerintah Kota Bengkulu. Artinya, uang yang disetorkan tidak tercatat sebagai pendapatan daerah dan tidak memiliki dasar hukum.
Indra Gunawan bahkan mengingatkan masyarakat untuk lebih kritis dan waspada. Ia menyebutkan, apabila masih ada oknum yang menarik uang parkir di lokasi tersebut, dapat dipastikan uang itu tidak masuk ke kas daerah.

“Kalau masih ada yang nekat menarik uang parkir, bisa dipastikan itu bukan untuk pemerintah daerah. Uang tersebut berpotensi disetorkan kepada oknum-oknum tertentu di luar mekanisme resmi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bapenda berharap kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan yang beraktivitas di kawasan Pasar Panorama. Peran aktif warga dinilai sangat penting dalam membantu pemerintah menekan praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat dan daerah.

Masyarakat diimbau untuk tidak melayani atau memberikan uang parkir kepada siapa pun yang mengaku sebagai juru parkir di Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong. Jika menemukan praktik pungli di lapangan, warga diminta segera melaporkannya kepada Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) atau aparat penegak hukum setempat.

Bapenda Kota Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pengelolaan parkir di seluruh wilayah kota. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola retribusi yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Dengan adanya penertiban ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ketertiban, menghilangkan praktik pungli, serta memastikan setiap potensi pendapatan daerah dikelola secara sah dan bertanggung jawab demi pembangunan Kota Bengkulu ke depan.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra