TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketertiban umum yang dilakukan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Semangka Raya, Kota Bengkulu. Aduan tersebut diterima langsung oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP pada Rabu, 6 Mei 2026.
Laporan pengaduan diajukan seorang warga berinisial DA (50), pemilik toko di lokasi tersebut. Ia mengaku mengalami kerugian akibat aktivitas PKL yang menempatkan barang dagangan di bahu hingga badan jalan tepat di depan tokonya. Kondisi itu membuat akses keluar masuk toko menjadi tertutup dan menghambat aktivitas usaha.
Menurut DA, keberadaan lapak dan barang dagangan yang memenuhi badan jalan tidak hanya mengganggu pembeli, tetapi juga menghambat kendaraan yang hendak melintas di kawasan tersebut. Situasi itu disebut telah berlangsung cukup lama dan membuat omzet usahanya menurun.
PKL Dinilai Langgar Ketertiban Umum
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui tim PPNS guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan daerah.
Ia menjelaskan, penggunaan badan jalan untuk kepentingan berdagang tidak dibenarkan apabila mengganggu fungsi jalan serta merugikan masyarakat lain. Oleh sebab itu, Satpol PP akan melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap pihak terkait.
“Laporan masyarakat sudah kami terima dan akan segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ada tindakan sesuai aturan daerah,” ujar Sahat.
Ia juga menambahkan, penegakan aturan dilakukan bukan untuk mempersulit pedagang kecil, melainkan demi menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Bengkulu.
Terancam Sanksi Kurungan dan Denda
Berdasarkan hasil kajian awal, para PKL yang dilaporkan diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut, setiap pihak yang menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya dapat dikenai sanksi pidana maupun denda administratif.
Sanksi yang tercantum dalam aturan itu berupa ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp5 juta. Ketentuan tersebut diterapkan sebagai bentuk efek jera agar fasilitas umum tidak disalahgunakan.
Satpol PP Kota Bengkulu menilai fungsi jalan harus tetap dijaga sebagai sarana lalu lintas dan akses masyarakat. Apabila badan jalan dipenuhi aktivitas perdagangan tanpa izin, maka dapat memicu kemacetan hingga mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Satpol PP Tegaskan Komitmen Penegakan Perda
Langkah cepat Satpol PP dalam menangani laporan warga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan suasana kota yang tertib, aman, dan nyaman. Penegakan perda juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Selain melakukan penindakan, Satpol PP disebut akan mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada para pedagang agar tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan. Pemerintah juga mendorong para PKL menempati area yang telah disediakan sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum.
Masyarakat Kota Bengkulu pun diimbau aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum di lingkungan sekitar. Dengan adanya partisipasi warga, penataan kawasan perkotaan dinilai akan lebih mudah dilakukan.