Skip to main content

Belungguk Point Akan Jadi Pusat Kegiatan UMKM, Pelaku Usaha Diimbau Lengkapi Izin Usaha

Belungguk Point Akan Jadi Pusat Kegiatan UMKM, Pelaku Usaha Diimbau Lengkapi Izin Usaha

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Pemerintah Kota Bengkulu tengah mempersiapkan kawasan Jalan S. Parman sebagai pusat kegiatan masyarakat yang dirancang menyerupai Malioboro di Yogyakarta. Kawasan yang diberi nama Belungguk Point ini akan menjadi lokasi strategis untuk mendorong geliat ekonomi kreatif, seni, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Bengkulu.

Untuk mendukung rencana ini, Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu mengimbau kepada seluruh pelaku UMKM yang ingin beraktivitas di kawasan tersebut agar segera mengurus dan melengkapi seluruh izin usaha yang dibutuhkan.

“Untuk pengembangan UMKM di Jalan S. Parman yang akan kita jadikan Malioboronya Bengkulu, para pelaku usaha harus betul-betul tertib dan siap secara legalitas. Kita tidak ingin sembarangan UMKM menempati kawasan tersebut. Karenanya kita imbau dari sekarang, lengkapi semua perizinan,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Drs. Edyson, saat diwawancarai di sela-sela kunjungan lapangan, Senin (23/6/2025).

Ia menekankan bahwa hanya UMKM yang memenuhi syarat legal formal yang akan diberi ruang di kawasan Belungguk Point, yang juga direncanakan sebagai lokasi kegiatan Car Free Day mingguan. Pemerintah ingin memastikan kawasan tersebut tertata rapi dan tidak semrawut seperti pasar tumpah yang muncul tanpa regulasi.

“Kita ingin semua tertib. Ini bukan pasar tumpah. Harus ada seleksi, harus ada penataan. Jangan nanti asal ramai tapi malah bikin macet dan kumuh. Kita sedang melakukan pembinaan dan edukasi kepada pelaku UMKM untuk itu,” tegas Edyson.

Pemerintah Kota melalui Dinas Koperasi dan UKM juga telah menjalin kerja sama dengan Bank Indonesia dalam proses pembinaan dan kurasi UMKM yang layak masuk ke kawasan Belungguk Point. UMKM yang bisa mendapatkan tempat adalah mereka yang telah memiliki sejumlah dokumen legal, termasuk label halal dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kita ingin UMKM yang jualan di sana adalah UMKM yang memang sudah siap, produk yang ditawarkan aman, higienis, punya sertifikasi halal, terdaftar di BPOM, dan tentu saja sudah punya Nomor Induk Berusaha (NIB),” kata Edyson.

Adapun sejumlah izin yang harus dimiliki pelaku UMKM agar bisa beroperasi secara sah di kawasan tersebut antara lain:

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Sertifikasi Halal dari MUI

Sertifikasi BPOM

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Menurut data Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, saat ini terdapat sekitar 45 ribu pelaku UMKM yang tersebar di seluruh wilayah kota. Dari jumlah tersebut, baru sebagian kecil yang telah memenuhi kelengkapan dokumen legal sebagaimana yang dipersyaratkan.

“Kami sedang melakukan pemetaan dan seleksi terhadap UMKM yang sudah siap. Ini penting agar nanti Belungguk Point menjadi tempat yang benar-benar representatif bagi UMKM unggulan Kota Bengkulu,” tambah Edyson.

Pembangunan kawasan Belungguk Point ini juga sejalan dengan misi Pemerintah Kota untuk menciptakan ruang terbuka publik yang ramah, kreatif, dan memberdayakan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. Kehadiran UMKM yang terorganisir diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus menciptakan wajah baru Kota Bengkulu sebagai kota kreatif.

Dengan konsep tata ruang yang dirancang sedemikian rupa, kawasan ini nantinya tak hanya menjadi tempat berjualan, tetapi juga menjadi ajang pertunjukan seni, tempat ngumpul anak muda, serta lokasi wisata kuliner khas daerah.

“Harapan kita, Belungguk Point akan menjadi ikon baru kota. Tapi semuanya harus dimulai dari kesadaran pelaku UMKM untuk tertib administrasi dan ikut aturan. Kalau semua tertib, hasilnya pasti maksimal,” tutup Edyson.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra