MUKOMUKO.TEROPONGPUBLIK.CO.ID>><< Syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bertambah satu.Seperti yang bakal diterapkan Satlantas Kabupaten Mukomuko dalam waktu dekat ini.Yakni pemohon SIM diwajibkan mengikuti tes psikologi yang akan diberlakukan mulai Bulan depan(febuari) . Selasa (26/1/2021).
Pembuatan SIM dengan tes psikologi ini, berdasarkan Pasal 81 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Serta diatur juga dalam pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.
Kasatlantas Polres Mukomuko, Iptu Dendi putra,SH, MH mengatakan, syarat tes psikologi merupakan instruksi dari Polda Bengkulu,tes psikologi SIM menjadi persyaratan bagi penguna atau pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki surat izin mengemudi ( SIM).Para pemohon SIM diwajibkan untuk mengikuti tes psikologi sebelum dilanjutkan proses pada umumnya seperti tes teori dan praktek.
Dikatakannya angka laka lantas dikabupaten mukomuko tahun 2020 yang mengalami kenaikan yang cukup signifikan di dominasi oleh pengendara usia produktif.
Ditambahkan juga bahwa kondisi sarana dan prasarana jalan yang belum sepenuhnya mendukung berkendara yang berkselamatan,juga faktor psikologis pengendara yang kurang baik.
Oleh karenanya, untuk menekan tingginya angka kecelakaan tersebut mulai bulan Februari 2021, Satlantas polres mukomuko akan memberlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM segala golongan sehingga diharapkan pengendara nantinya benar-benar seseorang pengendara yang sehat baik jasmani maupun rohani
Hal- hal yang menjadi Indikator pada tes psikologi adalah stabilitas emosi, kemampuan berkonsentrasi dan pengendalian diri.tak hanya itu saja, terhadap beberapa tes lanjutan secara tertulis yang harus diikuti oleh para peserta pemohon SIM, tutup Kasat lantas.(budi)