Skip to main content

DJP dan Pemkot Bengkulu Perkuat Kerja Sama Pengawasan Pajak dan Optimalisasi Penerimaan Daerah

DJP dan Pemkot Bengkulu Perkuat Kerja Sama Pengawasan Pajak dan Optimalisasi Penerimaan Daerah

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Pemerintah Kota Bengkulu terus memperkuat sinergi dalam upaya pengawasan perpajakan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi landasan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pertukaran serta pemanfaatan data perpajakan.

Sebagai tindak lanjut dari kerja sama tersebut, Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu melakukan kunjungan resmi ke ruang kerja Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Tony Elfian, Selasa (16/12/2025). Rombongan DJP dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Bengkulu Satu, Prima Permatasari.

Kedatangan pihak DJP disambut langsung oleh Pj Sekda Tony Elfian yang mewakili Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi DJP yang sebelumnya disampaikan kepada Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu.

Dalam pertemuan tersebut, DJP menyampaikan tujuan utama kunjungan yakni melakukan konfirmasi dan verifikasi ketersediaan data Pemerintah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2025. Data yang dimaksud mencakup informasi dari berbagai instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan perpajakan.

Di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kantor Wilayah DJP Bengkulu menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan data yang akurat, lengkap, dan tepat waktu. Seluruh data yang diminta dalam kerja sama ini telah diserahkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu melalui perangkat daerah terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, DJP juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPMPTSP Kota Bengkulu selaku penanggung jawab PKS Tripartit, atas peran aktifnya dalam menghimpun dan mengoordinasikan data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) sepanjang Tahun 2025.

Kerja sama ini mengacu pada Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Kota Bengkulu. DJP menekankan sejumlah poin strategis terkait pengawasan perpajakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam regulasi tersebut, alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) ditentukan berdasarkan persentase bagi hasil daerah penghasil serta kinerja pemerintah daerah, termasuk dukungan dalam penyediaan data.

Selain itu, indikator penyediaan data juga menjadi salah satu komponen penilaian kinerja daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024.

Pj Sekda Kota Bengkulu Tony Elfian menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin dengan Direktorat Jenderal Pajak. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bengkulu untuk terus mendukung pelaksanaan kerja sama tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak atas kunjungan dan kerja sama yang telah terjalin. Sinergi ini sangat penting dalam mendukung pengawasan perpajakan serta optimalisasi penerimaan pajak,” ujar Tony.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkot Bengkulu siap menyediakan data yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja keuangan daerah dan mendukung pembangunan Kota Bengkulu secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra