TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Sengketa lahan antara PT Jatropha dan PT SWK menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan. Menindaklanjuti surat resmi dari PT SWK yang masuk ke Sekretariat DPRD, Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk PT Jatropha menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah pihak terkait.
Hearing tersebut dilaksanakan pada Senin, 7 Juli 2025, di ruang rapat kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus PT Jatropha, Iin Setiawan, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Holman, S.E., serta anggota Pansus lainnya.
Sejumlah perwakilan dari instansi dan perusahaan turut hadir dalam forum tersebut, di antaranya perwakilan manajemen PT SWK, manajemen PT Jatropha, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan.
Fokus utama hearing ini adalah untuk mengklarifikasi permasalahan kepemilikan lahan perkebunan yang saat ini dikelola oleh PT Jatropha, namun diklaim oleh PT SWK sebagai milik mereka. PT SWK menyatakan bahwa mereka memiliki dasar hukum yang kuat dalam klaim tersebut, yakni keputusan yang telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Klaim PT SWK Atas Kepemilikan Lahan
Dalam pemaparan yang disampaikan pada forum tersebut, pihak PT SWK menjelaskan bahwa mereka telah melayangkan surat kepada DPRD sebagai bentuk permintaan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan yang selama ini belum menemukan kejelasan. Lahan yang dimaksud terletak di wilayah Kecamatan Pino Raya dan sebelumnya merupakan bagian dari areal perkebunan milik PT SWK.
"Kami mendasarkan klaim ini pada keputusan hukum yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung. Harapan kami, melalui DPRD, ada kejelasan status dan pengembalian hak kami atas lahan tersebut," ujar perwakilan PT SWK dalam forum hearing tersebut.
PT Jatropha Tak Bisa Memberikan Jawaban Tegas
Sementara itu, pihak manajemen PT Jatropha yang hadir dalam forum tersebut mengaku belum bisa memberikan keterangan yang utuh dan rinci terkait klaim lahan tersebut. Mereka menyebut bahwa persoalan ini berada di luar kewenangan mereka sebagai manajemen lokal.
"Kami memahami adanya permasalahan ini, namun kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tanggapan atau keputusan karena hal ini menyangkut ranah hukum dan level manajemen yang lebih tinggi," jelas perwakilan PT Jatropha.
Pansus DPRD Akan Panggil Petinggi PT Jatropha
Mendapati belum adanya penjelasan komprehensif dari pihak PT Jatropha, Pansus DPRD menyatakan akan mengagendakan hearing lanjutan dengan menghadirkan pimpinan utama PT Jatropha. Langkah ini diambil agar DPRD bisa mendapatkan kejelasan penuh mengenai status hukum dan kepemilikan lahan yang menjadi sengketa.
Ketua Pansus PT Jatropha, Iin Setiawan, menegaskan bahwa DPRD akan serius menyikapi setiap perkembangan dari persoalan ini. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat atau pihak lain yang memiliki informasi tambahan untuk menyampaikannya kepada lembaga DPRD.
“Pansus saat ini sedang bekerja untuk menelusuri dan menyelesaikan masalah yang terjadi di PT Jatropha. Surat dari PT SWK sudah kami tindak lanjuti dan kami tidak akan berhenti sampai persoalan ini tuntas. Jika masyarakat memiliki data atau informasi yang berkaitan, silakan disampaikan kepada kami,” tegas Iin Setiawan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya ingin memastikan agar seluruh permasalahan di tubuh PT Jatropha, terutama yang menyangkut lahan, dapat diselesaikan secara adil dan transparan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Harapan Penuntasan Konflik
Konflik lahan seperti ini dinilai berpotensi menghambat investasi dan menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak segera dituntaskan. DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Pansus PT Jatropha berkomitmen untuk menjadi fasilitator dan mediator agar semua pihak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Langkah-langkah lanjutan akan dilakukan termasuk pengumpulan dokumen legal, kajian regulasi, hingga kemungkinan menurunkan tim investigasi lapangan untuk melihat langsung kondisi di lokasi yang disengketakan.
Dengan berbagai upaya ini, diharapkan polemik antara PT Jatropha dan PT SWK bisa diselesaikan secara baik demi menjaga iklim usaha dan keharmonisan sosial di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pewarta: Iksanudin
Editing : Adi Saputra