TEROPONGPUBLIK.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu telah memberikan persetujuan resmi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini dicapai dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 7 November 2023.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Persetujuan Bersama, yang ditandatangani oleh unsur pimpinan dewan provinsi serta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, yang diwakili oleh Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri. Rapat tersebut juga disaksikan oleh ketua-ketua fraksi dan Forkopimda Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, delapan Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu telah menyampaikan Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi atas Raperda APBD 2024, dan kesimpulan yang dihasilkan adalah setuju untuk menetapkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan apresiasi kepada semua anggota dewan provinsi yang telah membahas Raperda APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024 lebih awal dari batas waktu yang ditentukan, hingga akhirnya disetujui menjadi Perda. Dia juga mengungkapkan bahwa Raperda ini telah disesuaikan dengan arah Kebijakan Pokok Pembangunan Nasional dan prioritas Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Untuk tahun 2024, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengusung tema Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang fokus pada "Percepatan Akselerasi Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat melalui Peningkatan Infrastruktur Ekonomi dan Pengembangan Komoditas Unggulan Didukung oleh SDM yang Berkualitas dan Berdaya Saing".
Gubernur Rohidin juga menekankan prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk tahun 2024, yang mencakup pengentasan kemiskinan, pengembangan infrastruktur, perluasan konektivitas, penguatan ekonomi, inovasi, tata kelola pemerintahan, serta pengembangan sektor pariwisata.
Dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas pengelolaan anggaran daerah. Gubernur Rohidin juga menekankan pentingnya pengelolaan APBD yang cermat, transparan, dan akuntabel.
Raperda APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu.
Demikian berita ini, semoga Raperda tersebut dapat mendukung pembangunan Provinsi Bengkulu ke arah yang lebih baik.
Pewarta: Herdianson
Editing: Adi Saputra