TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang mengagendakan sejumlah pembahasan penting terkait pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD ini juga dirangkai dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, serta penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi.
Dalam kesempatan tersebut, turut diumumkan usulan pemberhentian dan pengangkatan calon pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, yakni pergantian posisi Wakil Ketua I DPRD dari Suprisman (Partai Amanat Nasional) kepada Teuku Zulkarnain.
Dalam sambutannya, Gubernur Helmi Hasan menekankan pentingnya pengelolaan anggaran daerah yang tidak sekadar memenuhi prosedur administrasi, namun benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
"Setiap rupiah dalam APBD harus membawa manfaat yang jelas dan nyata untuk rakyat. Kita ingin anggaran ini menjadi alat perjuangan dalam mewujudkan kesejahteraan serta semangat Bantu Rakyat," ujar Helmi Hasan.
Ia juga mengapresiasi peran strategis lembaga legislatif dalam melakukan fungsi pengawasan dan kontrol atas pelaksanaan anggaran. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan.
"Kontrol dari DPRD sangat penting untuk memastikan seluruh program dan kegiatan berjalan sesuai sasaran, serta mencegah penyalahgunaan anggaran. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang baik selama ini," tambah Helmi.
Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto, menyampaikan bahwa hasil pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah disetujui untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Suharto memaparkan, total pendapatan daerah pada tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp3,183 triliun dan berhasil direalisasikan sebesar Rp3,191 triliun atau setara 100,27 persen. Sedangkan belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3,252 triliun dengan realisasi sebesar Rp3,140 triliun atau 96,57 persen. Dengan demikian, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp120,3 miliar.
“Capaian ini merupakan indikasi positif bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah berada pada jalur yang baik. Namun kami mendorong agar SiLPA ini dimanfaatkan secara maksimal dalam perubahan APBD 2025 agar tidak menjadi anggaran yang mengendap,” kata Suharto.
Lebih lanjut, ia juga menekankan agar Pemerintah Provinsi Bengkulu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta segera menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat tata kelola keuangan.
"Ke depan, kita berharap Pemprov tetap mampu mempertahankan opini WTP, dan secara cepat serta menyeluruh menindaklanjuti setiap rekomendasi BPKP. Ini penting agar pengelolaan keuangan semakin akuntabel, efisien, dan minim temuan," tegas Suharto yang juga telah tiga periode menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Rapat paripurna ini menjadi momen penting dalam memperkuat komitmen pemerintah daerah bersama legislatif untuk terus mendorong pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Melalui transparansi dan pengawasan yang ketat, pengelolaan APBD diharapkan dapat memberikan dampak nyata terhadap kemajuan dan kesejahteraan Provinsi Bengkulu.
Pewarta :Amg
Editing : Adi Saputra