Skip to main content

Helmi Hasan Tegaskan RTRW Bisa Disesuaikan, Mess Pemprov Bengkulu Disiapkan Jadi Kantor Pemkot

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menjelaskan rencana pemanfaatan gedung Mess Pemprov Bengkulu menjadi kantor Pemerintah Kota Bengkulu, termasuk penyesuaian tata ruang sesuai ketentuan yang berlaku. (Foto: Dokumentasi)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID   <<<>>>  Rencana pemanfaatan gedung Mess Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebagai kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terus menjadi perhatian publik. Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menilai perubahan fungsi bangunan tersebut merupakan langkah yang dapat dipertimbangkan untuk mengoptimalkan aset daerah yang selama ini tidak dimanfaatkan secara maksimal.

Persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi salah satu sorotan dalam rencana tersebut, menurut Helmi, tidak seharusnya menjadi penghalang mutlak. Ia menegaskan, penyesuaian tata ruang dapat dilakukan sepanjang mengikuti ketentuan hukum dan mempertimbangkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Helmi Hasan saat memberikan keterangan pada Senin (12/10/2026). Ia menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan prosedur serta aturan yang berlaku.

“RTRW itu kan satu aturan yang tidak baku, tidak pasti, tidak haram hukumnya untuk dirubah ketika itu memang perubahan itu kemanfaatannya untuk masyarakat. Jadi boleh-boleh saja,” ujar Helmi.

Menurut Helmi, penyerahan aset Mess Pemprov Bengkulu kepada Pemerintah Kota Bengkulu bertujuan mengembalikan fungsi bangunan agar dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan pemerintahan.

Gedung yang sebelumnya dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian serius. Apabila dibiarkan terus-menerus tanpa pemanfaatan, kondisi bangunan berpotensi semakin memburuk dan menimbulkan kerugian karena aset publik tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

Karena itu, pengalihan fungsi menjadi kantor pemerintahan dipandang sebagai salah satu alternatif untuk menyelamatkan aset sekaligus mendukung kebutuhan ruang kerja bagi pemerintah kota.

Helmi juga menyampaikan bahwa perubahan peruntukan lahan bukan sesuatu yang mustahil dilakukan. Ia memberikan gambaran bahwa pembangunan fasilitas untuk kepentingan umum terkadang membutuhkan penyesuaian rencana tata ruang agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Meski demikian, pelaksanaan perubahan fungsi bangunan tetap harus melalui tahapan administratif dan penyesuaian tata ruang sesuai peraturan yang berlaku.

Salah satu alasan yang mendasari rencana pemanfaatan kembali gedung tersebut adalah kondisi fisiknya yang disebut telah mengalami kerusakan setelah lama tidak digunakan secara optimal.

Sejumlah fasilitas dilaporkan sudah tidak berada dalam kondisi layak. Kerusakan itu antara lain berupa hilangnya unit pendingin ruangan atau AC, jendela yang rusak, serta karpet yang kondisinya telah hancur.

Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya langkah konkret agar bangunan milik pemerintah tidak terus mengalami penurunan kualitas.

Helmi mengungkapkan, sebelum muncul rencana penyerahan kepada Pemkot Bengkulu, sempat terdapat usulan dari anggota DPRD Provinsi Bengkulu agar pengelolaan aset itu dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Skema tersebut diharapkan mampu menghasilkan pemasukan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, menurut Helmi, peluang kerja sama tersebut belum pernah terealisasi selama puluhan tahun, bahkan ketika kondisi gedung masih relatif baik.

Atas pertimbangan itu, pemerintah provinsi memilih mendorong pemanfaatan aset melalui kerja sama antarpemerintah daerah dengan orientasi pelayanan publik.

Rencana menjadikan Mess Pemprov sebagai kantor Pemkot Bengkulu tetap membutuhkan proses lanjutan. Pemerintah perlu memastikan kesesuaian peruntukan bangunan, ketentuan tata ruang, serta persyaratan teknis renovasi sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Perbedaan pandangan yang muncul di tengah masyarakat maupun kalangan legislatif juga menjadi bagian dari dinamika kebijakan tersebut. Helmi menyatakan memahami adanya pihak yang memiliki pendapat berbeda, tetapi meyakinkan bahwa pemerintah kota akan menjalankan proses sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, keputusan menyerahkan aset telah mempertimbangkan aspek hukum dan manfaatnya bagi kepentingan masyarakat.

“Pemerintah provinsi dengan segala pertimbangan hukumnya dan kemanfaatannya, sudah menyerahkan itu kepada Pemerintah Kota Bengkulu untuk nanti dijadikan perkantoran. Dan masyarakat juga menyetujui itu semua agar kemudian itu bisa dimanfaatkan,” pungkasnya.

Pemanfaatan kembali gedung Mess Pemprov Bengkulu diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan aset yang terbengkalai, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap aktivitas kawasan pusat kota lama.

Keberadaan kantor pemerintahan berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat, menghidupkan kegiatan usaha di sekitarnya, serta mendorong aktivitas ekonomi lokal.

Meski demikian, manfaat tersebut akan sangat bergantung pada kesiapan bangunan, kelancaran proses administrasi, serta pelaksanaan renovasi yang sesuai ketentuan.

Dengan perencanaan yang matang, aset yang sebelumnya tidak produktif diharapkan dapat kembali berfungsi dan memberikan nilai tambah bagi daerah. Rencana ini sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memastikan setiap fasilitas yang dibangun menggunakan uang rakyat dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra