BENGKULU UTARA TEROPONGPUBLIK.KO.ID- Rencanaya sebayak 356 kepala keluarga (KK) warga Desa Pasar Seblat, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu akan memperoleh tanah pemukiman pelepasan hak guna usaha (HGU) lahan PT Agricinal. Saat ini pemerintah Desa Pasar Seblat, sedang melekukan pendataan dan verifikasi data warga masyarakat yang nantinya akan memperoleh inklab tanah tersebut. Masing masing warga nantinya akan memperoleh kurang lebih 20x30 meter berada di pinggir jalan lintas desa.
Menurut Dullah Asisten 1 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, tanah HGU yang akan dilepaskan kurang lebih sebanyak 70 hektar. Diantaranya diperuntukan bagi tanah pemukiman warga. Saat ini Pemkab Bengkulu Utara sedang menunggu data dari pemerintah Desa Pasar Seblat. Bahkan telah dilakukan koordinasi dengan BPN untuk proses sertifikasi. Apabila dalam bulan Desember 2021 ini proses tersebut belum rampung, insyaallah dipastikan akan diselesaikan di tahun 2022 akan datang.
"Sedangkan tanah kas desa akan diselesaikan sebelum tanggal 10 Desember 2021, untuk itu kepada masyarakat Desa Pasar Seblat dapat bersabar dan menjaga situasi tetap kondusif. Tidak perlu melakukan hal-hal yang dapat merugikan bagi semua pihak," himbau Asisten 1 Pemkab Bengkulu Utara.
Sumarli Ketua Tim 11 (tim pengurusan HGU Desa Pasar Seblat) menyampaikan, agar tidak terjadi rebutan lahan. Teknis penentuan dalam pembagian lahan nantinya, akan dilakukan pengundian.
"Nanti akan kita undi. Langkah ini guna mengantisipasi agar masyarakat tidak rebutan tempat. Sehingga masing-masing pihak tidak bisa protes, apabila mendapatkan tempat yang tidak sesuia harapan," terang Sumarli.(Rls)